Artikel

Untuk Para Bandar dan Pengedar Narkoba, BNN: Jangan Main-main dengan Negara

BADAN Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi. Sementara Polri menindak lebih 3.000 kasus narkoba selama September 2024. Adapun jumlah orang yang dilaporkan terkait kasus narkoba lebih banyak daripada jumlah kasus yang ditangani kepolisian.

Sekretaris Utama BNN RI Irjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 15.486 kilogram sabu dan 48.574 butir pil ekstasi. Barang-barang haram itu berasal dari tiga kasus yang diungkap sepanjang Agustus 2024.

 

Irjen Pol Tantan berharap pemusnahan itu dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika. Selain itu, tindakan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara untuk memberantas peredaran narkotika. Irjan Tantan pun menegaskan pemusnahan narkoba menjadi peringatan pada para bandar dan pengedar bahwa negara hadir memberantas narkotika.

 

“Agar tidak bermain-main dengan negara,” ujar Irjen Tantan dikutip dari artikel berjudul BNN RI Musnahkan 15 Kg Sabu dan 48 Ribu Pil Ekstasi diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

Irjen Tantan mengatakan bukan hanya BNN yang akan memberantas narkoba, tapi juga segenap pihak di seluruh Indonesia. Keterlibatan semua pihak, lanjut Irjan Tantan, sangat penting mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba. Sehingga masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman negara.




Di sisi lain, Polri terus melakukan penindakan kasus peredaran, penyalahgunaan, dan kejahatan narkoba. Sejak awal 2024, Polri menindak 33.924 kasus kejahatan dan peredaran narkoba. Pada September 2024, jumlah kasus kejahatan dan peredaran narkoba yang ditangani Polri sebesar 18,86 persen dari jumlah total penanganan kasus kejahatan dan peredaran narkoba di 2024.

 

Jumlah penanganan kasus narkoba di September 2024 meningkat hingga 1,51 persen dari Agustus 2024. Data itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Senin 30 September 2024.

 

Adapun jumlah orang yang dilaporkan terkait kasus narkoba sebanyak 4.865 orang pada September 2024. Mirisnya, terlapor yang berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa sebesar 13,73 persen dari jumlah total terlapor di September 2024.

 

Bayang-bayang narkoba

Mulanya mereka memilih obat yang dijual di pasaran dan mudah didapat. Misalnya membeli obat dalam bentuk kemasan saset. Mereka mudah mendapatkannya dan tak harus menggunakan resep dokter. Bahkan mereka mudah mendapatkannya dengan pembelian lewat online.

 

Demikian fenomena bayang-bayang narkoba yang disampaikan Plh Kepala BNN Banyumas Wiki Sri Erlangga. Mereka yang dimaksud adalah remaja. Wiki mengatakan terjadi pergeseran perilaku remaja dari minum minuman beralkohol menuju penyalahgunaan obat-obatan. Sebab, remaja kini sulit mendapatkan minuman beralkohol. Selain itu, ciri-ciri pecandu minuman beralkohol pun mudah dikenal.

 



Remaja, mulai dari pelajar yang duduk di bangku kelas 8 SMP, memulai perilaku penyalahgunaan obat-obatan lebih dulu. Lambat laun, dosisnya meningkat dan memburu narkotika.

 

“Anak SD sampai SMA yang sudah mengonsumsi obat, biasanya berpotensi mengonsumsi narkotika ketika (berusia) mahasiswa,” ujar Wiki dikutip dari artikel berjudul BNN Sebut Kasus Narkoba Remaja Bagai Fenomena Gunung Es diunggah di laman www.rri.co.id.

 

Pencegahan anak-anak dan remaja mengonsumsi narkoba bermula dari lingkungan keluarga. Untuk itu orang tua perlu mengenali tanda-tanda bila anak terpapar narkoba. Sebelum terlambat, orang tua dapat mencegah anak makin terjebak dengan narkoba.

 

Secara fisik, anak yang terpapar narkoba akan mengalami rambut mudah rontok dan terlihat berminyak. Mata merah, sering berkeringat, dan memiliki bau badan menyengat. Sementara dari perilaku, anak-anak terpapar narkoba jadi lebih suka berbohong, membantah orang tua, kerap mencuri uang atau barang-barang berharga, dan mudah tersinggung.

 

“Kalau anak masih sekolah atau kuliah, yang tadinya rajin belajar, setelah terpapar narkoba menjadi suka bolos. Ini juga perlu diwaspadai,” ujar Direktur Indonesia Narcotic Watch (INW) Budi Hariyanto dikutip dari artikel berjudul Kenali Ciri-ciri Anak Terpapar Narkoba, Gemar Berbohong hingga Sering Bermalas-malasan diunggah di laman www.liputan6.com.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---