Artikel

Waspada! Janji Manis Pinjol Ilegal Berujung Pemerasan

(Jakarta, 18 Oktober 2021)

JANGAN tergoda tawaran tak masuk akal dari iklan pinjaman online (pinjol). Janji manis memberikan bunga yang rendah justu dapat merugikan peminjam dana. Apalagi, bila penyedia jasa pinjaman online itu meminta izin untuk mengakses data pribadi. Sebab, janji-janji itu tak akan dilakukan layanan pembiayaan pinjaman online legal.

“Pinjaman online legal tak akan meminta untuk mengakses data kontak calon peMinjam dan tidak mengakses kontak pribadi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat 15 Oktober 2021.

Mengakses data pribadi tanpa izin dapat dikenakan jerat pidana. Terlebih, lanjut Kombes Ramadhan, penyedia jasa pinjol ilegal akan mengakses data itu untuk menagih utang peminjam. Penagihan lebih sering dilakukan dengan cara pemerasan, pengancaman, bahkan kesusilaan.

“Sebelum itu terjadi, masyarakat perlu berhati-hati. Sebelum meminjam uang, pastikan dulu penyedia jasa itu sudah mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum,” ujar Kombes Ramadhan.

 

Tips hindari pinjol ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan penyedia pinjol ilegal biasanya menggunakan akses data dan penyimpanan informasi dalam ponsel milik peminjam. Mereka menggunakan akses data itu sebagai alat intimidasi.

 

“Inilah yang digunakan untuk intimidasi, mereka melakukan teror bila peminjam tak membayar pinjamannya,” terang Tongam dikutip dari laman www.merdeka.com pada Senin 18 Oktober 2021.

                                                            

Masalah muncul dimulai dengan bunga fee yang tinggi hingga jangka waktu pembayaran yang pendek. Pemaksaan kehendak pun dilakukan penyedia pinjol ilegal. Semula, mereka memberlakukan bunga 1 persen per hari. Tanpa angin tanpa hujan, bunga mendadak naik menjadi 3 persen per hari.

 

“Kemudian jangka waktu pembayaran pinjaman mendadak lebih cepat dari 90 hari menjadi 30 hari,” lanjut Tongam.

 

 

Tindak pemerasan dan pengancaman terus naik

Tongam mengatakan OJK mengindikasikan pinjol ilegal muncul sejak akhir 2017. Kemunculan pinjol ilegal terjadi sejak Peraturan OJK nomor 77/ POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi terbit. Peraturan itu bertujuan menata pinjaman online sekaligus melindungi masyarakat Indonesia.

“Mereka (pinjol ilegal) tak mendaftar karena memang sengaja ingin melakukan kejahatan. Kalau kita lihat, ini tindakan kriminal,” ungkap Tongam.

Menurut Polri, tindak pidana yang menjerat pelaku penagih utang adalah pemerasan dan pengancaman. Data yang dihimpun Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan terjadi peningkatan data tindak pidana terhadap pemerasan dan pengancaman.


                                                               


Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di Bareskrim Mabes Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

Sejak virus covid-19 dinyatakan masuk ke Indonesia, sekitar Februari 2020, pemerintahan Joko Widodo menetapkan berbagai kebijakan untuk membatasi ruang gerak masyarakat. Tujuannya meminimalisasi penularan virus mematikan itu.

Tapi sejak itu pula, tindak pidana pemerasan dan pengancaman meningkat bila dibandingkan dengan masa sebelum virus menyerang Indonesia. Peningkatan tindak pidana kasus paling banyak terjadi di Juni 2021 yaitu 22 perkara.

Di saat itu, pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM skala mikro di seluruh provinsi. Di saat bersamaan, kasus positif Covid-19 mencapai 5 ribu kasus per hari melonjak dari 3.800 kasus.

Banyak kegiatan perekonomian dan pekerjaan warga yang terbatas, bahkan ada yang kehilangan pekerjaan. Di saat bersamaan, warga harus mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah, yang tentu membutuhkan biaya.

Hal itu pun dimanfaatkan penyedia jasa pinjol ilegal untuk mencari nasabah. Namun siapa sangka, aksi mereka bukan membantu peminjam, tapi malah membuat resah masyarakat.

 

 

--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---