Artikel
Waspada! Pelaku hanya Butuh Waktu 4 Detik Curi Motor
SEBUAH media menyebutkan Kota Surabaya, Jawa Timur, sedang
dalam kondisi darurat pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor). Di lain
sisi, data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan terjadi peningkatan
jumlah penindakan terhadap kejahatan curanmor di Surabaya.
Salah satu penindakan yang
dilakukan kepolisian di Surabaya yaitu menangkap empat tersangka curanmor.
Penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan pencurian kendaraan di depan
rumah kos di Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya.
Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol Sholeh mengatakan para pelaku mengincar kendaraan bermotor di kos-kosan, perumahan, hingga pusat belanja. “Saat beraksi, mereka menggunakan kunci letter T dan bahkan dalam empat detik saja. Kemudian, motor hasil curian ini dijual ke wilayah Tenggumung Surabaya,” ungkap Kapolsek Sukolilo dikutip dari artikel berjudul Polrestabes Surabaya Kembali Tangkap 4 Pelaku Curanmor yang diunggah di laman www.tribratanews.madiun.jatim.polri.go.id pada 12 November 2022.
Kompol Sholeh mengakui banyak
menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban curanmor. Lantaran itu,
Reskrim Polsek Sukolilo pun membentuk tim khusus menangani masalah curanmor.
Kompol Sholeh meminta warga yang
menjadi korban segera mendatangi Kantor Polsek Sukolilo dengan membawa dokumen
kendaraan lengkap. Menurut Kompol Sholeh, barang bukti yang ditemukan saat
penangkapan akan dikembalikan ke masyarakat.
Jadi polisi bagi diri sendiri
Kapolrestabes Surabaya melalui
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih mengakui kejahatan
curanmor meresahkan masyarakat akhir-akhir ini. Lantaran itu, warga Surabaya
diminta untuk lebih waspada terhadap kejahatan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar
tetap meningkatkan kewaspadaan dan bisa menjadi polisi bagi diri sendiri, dalam
arti bisa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing,” ujar
Kompol Fakih.
Sepanjang November 2022,
Polrestabes Surabaya menindak 49 kasus kejahatan curanmor. Polisi menindak 36
orang terlapor dalam tindak kejahatan tersebut. Jumlah kasus dan terlapor lebih
banyak bahkan hingga dua kali lipat dibandingkan periode Oktober 2022.
Penindakan paling banyak terjadi
pada 11 hingga 20 November 2022 yaitu 18 kasus. Jumlah tersebut lebih banyak
bila dibandingkan dengan 10 hari pertama di November 2022. Namun pada 10 hari
ketiga di November 2022, jumlah penindakan menurun.
Sementara itu, data di e-MP menunjukkan Polrestabes Surabaya menindak 277 kasus curanmor sejak awal tahun. Polisi setempat menindak 118 orang terlapor dan 163 korban terkait kejahatan tersebut.
Data di e-MP menunjukkan jumlah
penindakan terhadap kejahatan curanmor di Surabaya fluktuatif. Penindakan
paling banyak terjadi pada November 2022 sebanyak 49 kasus, yang meningkat bila
dibandingkan dengan jumlah penindakan pada Oktober 2022 sebanyak 20 kasus.
Penindakan paling sedikit terjadi
pada April yaitu 12 kasus. Jumlah tersebut menurun kurang lebih 57,14 persen bila dibandingkan dengan jumlah penindakan pada Maret 2022.
Sementara itu, bila terbukti
mencuri, para terlapor terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas
untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal
berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik
internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI
(Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
---
Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---