Artikel

Waspada! Pelaku hanya Butuh Waktu 4 Detik Curi Motor

SEBUAH media menyebutkan Kota Surabaya, Jawa Timur, sedang dalam kondisi darurat pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor). Di lain sisi, data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan terjadi peningkatan jumlah penindakan terhadap kejahatan curanmor di Surabaya.

 

Salah satu penindakan yang dilakukan kepolisian di Surabaya yaitu menangkap empat tersangka curanmor. Penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan pencurian kendaraan di depan rumah kos di Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya.

 

Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol Sholeh mengatakan para pelaku mengincar kendaraan bermotor di kos-kosan, perumahan, hingga pusat belanja. “Saat beraksi, mereka menggunakan kunci letter T dan bahkan dalam empat detik saja. Kemudian, motor hasil curian ini dijual ke wilayah Tenggumung Surabaya,” ungkap Kapolsek Sukolilo dikutip dari artikel berjudul Polrestabes Surabaya Kembali Tangkap 4 Pelaku Curanmor yang diunggah di laman www.tribratanews.madiun.jatim.polri.go.id pada 12 November 2022.




Kompol Sholeh mengakui banyak menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban curanmor. Lantaran itu, Reskrim Polsek Sukolilo pun membentuk tim khusus menangani masalah curanmor.

 

Kompol Sholeh meminta warga yang menjadi korban segera mendatangi Kantor Polsek Sukolilo dengan membawa dokumen kendaraan lengkap. Menurut Kompol Sholeh, barang bukti yang ditemukan saat penangkapan akan dikembalikan ke masyarakat.

 

Jadi polisi bagi diri sendiri

Kapolrestabes Surabaya melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih mengakui kejahatan curanmor meresahkan masyarakat akhir-akhir ini. Lantaran itu, warga Surabaya diminta untuk lebih waspada terhadap kejahatan tersebut.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan bisa menjadi polisi bagi diri sendiri, dalam arti bisa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing,” ujar Kompol Fakih.

Sepanjang November 2022, Polrestabes Surabaya menindak 49 kasus kejahatan curanmor. Polisi menindak 36 orang terlapor dalam tindak kejahatan tersebut. Jumlah kasus dan terlapor lebih banyak bahkan hingga dua kali lipat dibandingkan periode Oktober 2022.

 



Penindakan paling banyak terjadi pada 11 hingga 20 November 2022 yaitu 18 kasus. Jumlah tersebut lebih banyak bila dibandingkan dengan 10 hari pertama di November 2022. Namun pada 10 hari ketiga di November 2022, jumlah penindakan menurun.

Sementara itu, data di e-MP menunjukkan Polrestabes Surabaya menindak 277 kasus curanmor sejak awal tahun. Polisi setempat menindak 118 orang terlapor dan 163 korban terkait kejahatan tersebut.




Data di e-MP menunjukkan jumlah penindakan terhadap kejahatan curanmor di Surabaya fluktuatif. Penindakan paling banyak terjadi pada November 2022 sebanyak 49 kasus, yang meningkat bila dibandingkan dengan jumlah penindakan pada Oktober 2022 sebanyak 20 kasus.

 

Penindakan paling sedikit terjadi pada April yaitu 12 kasus. Jumlah tersebut menurun kurang lebih   57,14 persen bila dibandingkan dengan jumlah penindakan pada Maret 2022.

 

Sementara itu, bila terbukti mencuri, para terlapor terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---