Artikel
Waspada! Pelaku Menggunakan Uang Palsu saat Berbelanja di Warung Makan
02 October 2025
11 September 2025Ngeri, Rentetan Kasus Mutilasi di Jawa Timur
21 February 2025Ratusan Anak Terlibat Tindak Kriminal sejak Awal Tahun 2025
SEORANG ibu bersama dua anaknya harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan menggunakan uang palsu di Pasar Gajah, Demak, Jawa Tengah. Aksi mereka terbongkar karena laporan warga yang curiga dengan peredaran uang palsu di kawasan itu.
Ketiganya yaitu R (47), RA (24), dan BY (20), ditangkap polisi saat bertransaksi dengan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Penyelidikan kemudian menyeret seorang tersangka lain, BR (31), warga Grobogan.
“Untuk tiga tersangka ditangkap saat bertransaksi menggunakan uang palsu di Pasar Gajah dan wilayah Kecamatan Kebonagung,” ujar Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono dikutip dari artikel yang diunggah di Tribratanews dengan judul Polisi Tangkap Satu Keluarga Terkait Peredaran Uang Palsu di Demak.
Yang bikin miris, uang palsu itu dipakai bukan hanya di pasar tradisional, tapi juga di warung makan saat membeli kebutuhan sehari-hari.
Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya cukup berat: maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Kasus Serupa di Wonosobo
Fenomena uang palsu bukan hanya di Demak. Di Pasar Kertek, Wonosobo, seorang pria bernama Supono juga mencoba mengedarkan uang palsu. Ia membeli minyak goreng Rp35 ribu dengan uang palsu Rp50 ribu. Harapannya sederhana: mendapat kembalian uang asli.
Namun, kecurigaan pemilik warung membuatnya gagal. Supono kabur tapi akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.
Tidak Lagi Bingung Bedakan Uang Asli dan Palsu
Sekilas, uang palsu memang mirip dengan yang asli. Tapi ada beberapa cara mudah agar kita tidak terkecoh:
- Cek bahan
kertas
Uang asli terbuat dari serat kapas. Teksturnya kesat, bunyinya nyaring saat dikibaskan, warnanya keputih-putihan, dan tahan air. Uang palsu biasanya licin dan mudah rusak saat terkena air. - Terawang
uang
Arahkan ke cahaya. Uang asli akan menampilkan gambar pahlawan dan tanda air yang jelas, sedangkan uang palsu tidak. - Perhatikan
benang pengaman
Pada uang asli ada benang pengaman dengan tulisan Bank Indonesia yang bisa dilihat dengan kaca pembesar. Ciri ini tidak ada di uang palsu. - Cek nomor
seri
Di bawah sinar UV, nomor seri uang asli akan berubah warna (misalnya hitam jadi hijau, merah jadi jingga). Uang palsu tetap berwarna hitam. - Nilai
tersembunyi
Uang asli punya angka nominal tersembunyi yang akan muncul bila disinari UV. Fitur ini tidak ada pada uang palsu.
Polda Jawa Timur Paling Banyak Tangani Kasus Uang Palsu
Sejak Januari hingga artikel ini ditulis, Senin 29 September 2025, Polri melakukan penindakan terhadap 156 kasus pemalsuan uang. Ada 24 satuan kerja tingkat provinsi yang melakukan penindakan terhadap kasus tersebut.
Paling banyak yaitu Polda Jawa Timur yang menindak 24 kasus pemalsuan uang. Di posisi kedua yaitu Polda Jawa Barat dengan 20 kasus. Sedangkan di posisi ketiga yaitu Polda Jawa Tengah dengan 17 kasus.
Adapun jumlah terlapor kasus pemalsuan uang di seluruh Indonesia yaitu 267 orang. Sebagian besar terlapor bekerja sebagai karyawan swasta yaitu 101 kasus. Sebagian besar terlapor berusia di atas 51 tahun yaitu 124 kasus.
Sebanyak 117 orang menjadi korban pemalsuan uang. Sebagian besar korban melapor ke Polda Jawa Tengah (16 orang), Polda Sumatra Utara (16 orang), dan Polda Jawa Timur (15 orang).
Catatan Akhir
Peredaran uang palsu sering menyasar pasar tradisional dan warung makan—tempat transaksi berlangsung cepat, sering tanpa sempat diperiksa. Masyarakat perlu lebih waspada, bukan sekadar untuk menghindari kerugian pribadi, tapi juga demi menjaga kepercayaan dalam transaksi sehari-hari.
Karena pada akhirnya, uang bukan hanya soal nilai. Ia juga soal kepercayaan. Dan sekali kepercayaan itu rusak, banyak hal lain ikut rapuh.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---