Artikel

Waspada! Pengedar Incar Remaja Jadi Korban Narkoba

(Jakarta, 30 Mei 2022)

ORANG tua masa kini perlu meningkatkan kewaspadaan melindungi anak-anak dari pengaruh narkoba. Sebab, pengedar narkoba mengincar remaja sebagai korban.

Dalam sepekan terakhir, Polres Madiun, Jawa Timur, mengamankan empat pengedar sabu. Mereka mengedarkan sabu dan pil double L. Selain remaja, mereka juga mengincar buruh pabrik. Polisi menemukan 1.330 butir pil double L dan 1,4 gram sabu berikut alat sabu sebagai barang bukti.




Polres Madiun juga menangkap satu tersangka pornografi yang menyebarkan video asusila mantan pacarnya dan dua tersangka prostitusi daring. Barang bukti yang dikumpulkan dari kasus tersebut di antaranya ponsel dan uang tunai.

Para pelaku diamankan di Mapolres Madiun untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, kata Kasubag Humas Polres Madiun IPTU Jumadi dikutip dari laman www.antaranews.com, Senin 30 Mei 2022.

 

Penanganan perkara meningkat hingga 200 persen

Polres Madiun merupakan satuan kerja yang berada di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Selain di Madiun, orang tua di seluruh Jatim, bahkan Indonesia, perlu berhati-hati dengan tindak tanduk pengedar narkoba. Terlebih, penanganan perkara narkoba meningkat, mengindikasikan penyebarannya pun mengkhawatirkan.

Di Jatim, sepanjang Mei 2022, Polda menindak 329 perkara narkoba. Data itu didapat dari Robinopsnal Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu 25 Mei 2022.

Berdasarkan data tersebut, penanganan perkara narkoba mulai 21 sampai 30 Mei sebanyak 172 kasus. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 38 persen dari 11 sampai 20 Mei. Sementara itu, penanganan di 10 hari kedua pada Mei meningkat sebesar 275 persen.



Selain narkoba, Polda Jatim juga menaruh atensi pada kasus pornografi dan prostitusi. Pada kasus pornografi, Polda menindak 9 perkara. Sementara itu, Polda menindak 6 perkara prostitusi selama Mei 2022.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---