Artikel

Waspada! Peristiwa Penusukan di Siang Hari

KASUS penusukan yang terjadi pada seorang bocah berusia 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat, menarik perhatian masyarakat. Meski sempat mendapat pertolongan, nyawa anak perempuan berinisial itu tak dapat diselamatkan.

 

Rabu malam, 19 Oktober 2022, PS baru pulang mengaji bersama seorang temannya. Di pertigaan jalan, mereka berpisah menuju rumah masing-masing. Belum sempat menjangkau rumahnya, kejadian nahas menimpa PS. Seorang pemuda tiba-tiba menusukkan sebilah senjata tajam kepada PS.

 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan polisi menangkap pelaku empat hari setelah kejadian. Pelaku bernama Ical itu tengah bersembunyi di sebuah kamar kos.

 

Penangkapan pelaku bermula dari rekaman CCTV di lokasi kejadian. Meski rekaman tak menunjukkan kejadian, kamera justru merekam wajah pelaku. Dari rekaman itu, polisi pun memburu pelaku.

 

Kombes Ibrahim mengatakan Ical mengaku semula hendak merampas ponsel korban. Namun korban tak memberikan permintaan tersebut.

Handphone korban tidak ada. (Korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” terang Kombes Ibrahim dikutip dari artikel berjudul Kronologi dan Motif Penusukan Anak 12 Tahun di Cimahi yang diunggah www.kompas.com pada 24 Oktober 2022.

 

Ical dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Polisi juga menerapkan Pasal 80 ayat 3 Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Para pelaku masih diburu polisi

Artikel berjudul Sederet Kasus Penusukan Misterius yang belum Terungkap, Ada yang sudah 3 Tahun di laman www.kumparan.com menyebutkan beberapa kasus yang terjadi pada Oktober 2022. Selain peristiwa yang merenggut nyawa PS, dua peristiwa terjadi di Jakarta dan Bogor. Dari empat peristiwa tersebut, tiga di antaranya terjadi di siang hari. Selain itu, pelaku merupakan orang asing atau tak dikenal korban.



Di Jakarta, peristiwa itu terjadi pada Sabtu siang, 22 Oktober 2022. Seorang pengemudi ojek online ditemukan tergeletak bersimbah darah di dekat Stasiun Karet, Jakarta Pusat. Warga membawa MR (23) ke rumah sakit terdekat. Namun, korban meninggal.

 

“Pelaku masih kami cari karena melarikan diri,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.

 

Penusukan juga menimpa seorang perempuan berusia 20 tahun di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 20 Oktober 2022. Mirisnya, peristiwa itu terjadi di rumah korban. Kasat Reskrim Polres Bogor     AKP Siswo Tarigan mengatakan tengah menyelidiki kasus tersebut. Tak ada barang yang hilang. Begitu menusuk korban tanpa motif yang jelas, pelaku langsung kabur.

“Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi petugas sensus dengan meminta fotokopi KTP dan KK. Namun masih belum jelas maksud dan tujuan pelaku melakukan penusukan terhadap korban,” jelas AKP Siswo.

 

Peristiwa serupa pun terjadi di Kota Serang, Banten. Hingga artikel ini ditulis, polisi masih memburu pelaku yang melakukan penusukan terhadap seorang warga berinisial MN (37). Peristiwa itu terjadi usai salat Jumat pada Jumat, 21 Oktober 2022.

 

Korban meninggal setelah mendapat tindakan darurat di rumah sakit. Namun korban sempat mengatakan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario berboncengan dua orang.

 

“Kita masih mencari petunjuk di TKP, termasuk mengumpulkan rekaman CCTV yang ada di sekitaran TKP. Mudah-mudahan bisa segera terungkap,” kata Kapolsek Serang Polresta Serkot AKP Tedy Heru Murtianto.

 

Dihukum dengan pasal berlapis

Polri menindak pelaku penusukan dengan pasal berlapis dari KUHP seperti pembunuhan, penganiayaan berat, dan kekerasan terhadap orang. Data e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menindak 29.268 kasus yang mencakup tiga perkara tersebut sejak Januari sampai Oktober 2022. Beberapa kasus berkaitan dengan peristiwa penusukan.

 


Data tersebut menunjukkan kasus pembunuhan, penganiayaan berat, dan kekerasan pada orang mengalami tren fluktuatif sepanjang 2022. Penindakan paling banyak terjadi pada Agustus 2022 yaitu 3.254 kasus. Angka tersebut menurun pada September 2022 menjadi 3.087 kasus. Namun pada Oktober 2022, peningkatan angka penindakan kembali naik menjadi 3.228 kasus.

 

Sementara itu, Polda Sumatra Utara menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak yaitu 4.740 kasus. Jumlah tersebut mencapai 16,19 persen dari jumlah total penindakan tiga perkara sepanjang 2022.




Terkait kasus pembunuhan, pelaku dijerat dengan KUHP Pasal 338 terkait kejahatan terhadap nyawa. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan pembunuhan berencana dijerat dengan Pasal 340 dan pelaku diancam hukuman paling lama 20 tahun.

Pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun bila mengakibatkan korban meninggal.

 

Sedangkan pelaku tindak kekerasan terhadap orang atau barang dijerat dengan Pasal 170. Ancaman hukumannya beragam mulai dari pidana penjara lima tahun enam bulan hingga 12 tahun. Ancaman hukuman paling lama diberikan kepada pelaku kekerasan yang mengakibatkan kematian.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---