Artikel
Waspada! Peristiwa Penusukan di Siang Hari
KASUS penusukan yang terjadi pada seorang bocah berusia 12 tahun di
Cimahi, Jawa Barat, menarik perhatian masyarakat. Meski sempat mendapat
pertolongan, nyawa anak perempuan berinisial itu tak dapat diselamatkan.
Rabu malam, 19 Oktober 2022, PS baru pulang mengaji bersama
seorang temannya. Di pertigaan jalan, mereka berpisah
menuju rumah masing-masing. Belum sempat menjangkau rumahnya, kejadian nahas
menimpa PS. Seorang pemuda tiba-tiba menusukkan sebilah senjata tajam kepada
PS.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim
Tompo mengatakan polisi menangkap pelaku empat hari setelah kejadian. Pelaku
bernama Ical itu tengah bersembunyi di sebuah kamar kos.
Penangkapan pelaku bermula dari rekaman CCTV di lokasi kejadian. Meski rekaman tak menunjukkan kejadian, kamera justru merekam wajah pelaku. Dari
rekaman itu, polisi pun memburu pelaku.
Kombes Ibrahim mengatakan Ical mengaku semula hendak merampas
ponsel korban. Namun korban tak memberikan permintaan tersebut.
“Handphone korban tidak ada. (Korban) ditusuk langsung oleh
pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” terang Kombes Ibrahim dikutip dari
artikel berjudul Kronologi dan Motif Penusukan Anak 12 Tahun di Cimahi
yang diunggah www.kompas.com pada 24 Oktober 2022.
Ical dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan
berencana dan Pasal 339 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang
pembunuhan dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi juga menerapkan Pasal 80 ayat 3 Undang Undang nomor 17
Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak.
Para
pelaku masih diburu polisi
Artikel berjudul Sederet Kasus Penusukan Misterius yang belum Terungkap, Ada yang sudah 3 Tahun di laman www.kumparan.com menyebutkan beberapa kasus yang terjadi pada Oktober 2022. Selain peristiwa yang merenggut nyawa PS, dua peristiwa terjadi di Jakarta dan Bogor. Dari empat peristiwa tersebut, tiga di antaranya terjadi di siang hari. Selain itu, pelaku merupakan orang asing atau tak dikenal korban.
Di Jakarta, peristiwa itu terjadi pada Sabtu siang, 22 Oktober
2022. Seorang pengemudi ojek online ditemukan tergeletak bersimbah darah
di dekat Stasiun Karet, Jakarta Pusat. Warga membawa MR (23) ke rumah sakit terdekat. Namun, korban meninggal.
“Pelaku masih kami cari karena melarikan diri,” ujar Kapolres
Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.
Penusukan juga menimpa seorang perempuan berusia 20 tahun di
Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 20 Oktober 2022. Mirisnya, peristiwa
itu terjadi di rumah korban. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan tengah menyelidiki
kasus tersebut. Tak ada barang yang hilang. Begitu menusuk korban tanpa motif
yang jelas, pelaku langsung kabur.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi petugas sensus
dengan meminta fotokopi KTP dan KK. Namun masih belum jelas maksud dan tujuan
pelaku melakukan penusukan terhadap korban,” jelas AKP Siswo.
Peristiwa
serupa pun terjadi di Kota Serang, Banten. Hingga artikel ini ditulis, polisi
masih memburu pelaku yang melakukan penusukan terhadap seorang warga berinisial
MN (37). Peristiwa itu terjadi usai salat Jumat pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Korban
meninggal setelah mendapat tindakan darurat di rumah sakit. Namun korban sempat
mengatakan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario berboncengan dua orang.
“Kita
masih mencari petunjuk di TKP, termasuk mengumpulkan rekaman CCTV yang ada di
sekitaran TKP. Mudah-mudahan bisa segera terungkap,” kata Kapolsek Serang Polresta Serkot AKP Tedy Heru Murtianto.
Dihukum dengan pasal berlapis
Polri menindak pelaku penusukan dengan pasal berlapis dari KUHP
seperti pembunuhan, penganiayaan berat, dan kekerasan terhadap orang. Data e-MP
Robinopsnal Bareskrim Polri menindak 29.268 kasus yang mencakup tiga perkara tersebut sejak Januari sampai Oktober 2022. Beberapa
kasus berkaitan dengan peristiwa penusukan.
Data tersebut menunjukkan kasus pembunuhan, penganiayaan berat,
dan kekerasan pada orang mengalami tren fluktuatif sepanjang 2022. Penindakan
paling banyak terjadi pada Agustus 2022 yaitu 3.254 kasus. Angka
tersebut menurun pada September 2022 menjadi 3.087
kasus. Namun
pada Oktober 2022, peningkatan angka penindakan kembali naik menjadi 3.228
kasus.
Sementara itu, Polda Sumatra Utara menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak yaitu 4.740 kasus. Jumlah tersebut mencapai 16,19 persen dari jumlah total penindakan tiga perkara sepanjang 2022.
Terkait kasus pembunuhan, pelaku dijerat dengan KUHP Pasal 338
terkait kejahatan terhadap nyawa. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15
tahun. Sedangkan pembunuhan berencana dijerat dengan Pasal 340 dan pelaku
diancam hukuman paling lama 20 tahun.
Pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Ancaman
hukumannya paling lama tujuh tahun bila mengakibatkan korban meninggal.
Sedangkan pelaku tindak kekerasan terhadap orang atau barang
dijerat dengan Pasal 170. Ancaman hukumannya beragam mulai dari pidana penjara
lima tahun enam bulan hingga 12 tahun. Ancaman hukuman paling lama diberikan
kepada pelaku kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki
sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan
informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan
data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri
yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---