Artikel

Waspada, Jumlah Anak Korban Penculikan Makin Banyak

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat jumlah kasus penculikan anak meningkat. Peningkatan data pun tercatat pada e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri. Januari 2023, Polri menindak 21 kasus penculikan. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan Januari 2022 dengan penindakan sebanyak 20 kasus penculikan.


Data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri tak hanya mencatat anak-anak yang menjadi korban penculikan. Tapi penculikan juga terjadi pada orang dewasa. Sebagian besar, korban penculikan berjenis kelamin perempuan.

Lantaran itu, orang dewasa perlu waspada terhadap pelaku penculikan. Orang dewasa pun perlu melindungi dirinya sendiri dari kejahatan penculikan, sekaligus melindungi anak-anak dari tindakan tersebut.

 

Belasan hingga puluhan anak diculik tiap tahun

Sementara itu, Polri mencatat 233 kasus penculikan terjadi di sepanjang tahun 2022 di seluruh Indonesia. Sebanyak 28 kasus atau 12,02 persen dari jumlah tersebut melibatkan anak-anak sebagai korban.

Jumlah tersebut lebih sedikit bila dibandingkan dengan data yang disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Kementerian mencatat 35 anak menjadi korban penculikan sepanjang 2022. Data itu merujuk pada sistem data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun tidak semua kasus penculikan diproses di jalur hukum. Sebab, ada penculikan yang dilakukan oleh keluarga korban.

“Jadi ini data bukan data yang asli. Ada yang tidak dilaporin,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, dikutip dari artikel berjudul KPPPA Sebut Angka Penculikan Anak Meningkat dengan Pesat diunggah di laman www.beritasatu.com pada 13 Januari 2023.

Deputi Nahar mengakui jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan data penculikan anak di 2021, sebanyak 15 kasus.

 


Meski angkanya berbeda, masyarakat perlu mengetahui bahwa jumlah anak yang menjadi korban penculikan meningkat. Masyarakat, orang tua, hingga pemerintah perlu waspada untuk melindungi anak-anak dari penculik. Terlebih, perlindungan anak-anak ditegaskan dalam Undang Undang Dasar 1945 serta dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 


Sejak Januari 2019, Polri menangani 1.018 orang yang menjadi korban penculikan di seluruh Indonesia. Sebagian besar atau 52,26 persen korban berjenis kelamin perempuan. Namun, bukan tidak mungkin, laki-laki pun menjadi korban penculikan. Mirisnya, dari jumlah tersebut, sebanyak 97 orang atau kurang lebih 9,5 persen korban masih berusia anak-anak.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---