Artikel

Waspada, Kejahatan di 2022 Meningkat

MASYARAKAT perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan. Sebab pada 2022, tindak kejahatan di Indonesia meningkat sebesar 16,36 persen daripada 2021.

Data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan mulai 1 Januari sampai 21 Desember 2022, Polri menindak 311.523 kasus kejahatan. Beberapa kasus mencuat ke media dan mendapat sorotan publik.


 

Polda Sumatera Utara menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak sepanjang tahun yaitu 43.497 kasus. Sementara Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya masing-masing menempati urutan kedua dan ketiga.

Kasus menarik perhatian sepanjang tahun

Ada beberapa kasus kejahatan yang menarik perhatian masyarakat dan media. Satu di antaranya yaitu di Februari 2022. Seorang influencer, Indra Kenz, dilaporkan ke polisi. Para pelapor mengaku sebagai korban aplikasi Binomo dan merugi hingga Rp2,4 miliar.

Bareskrim Polri memeriksa Indra Kenz sebagai afiliator untuk platform Binary Option Binomo. Lalu Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka. November 2022, Indra Kenz menjalani sidang dan majelis hukum menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujar Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dikutip dari artikel berjudul Jejak Kasus Indra Kenz Berujung Vonis 10 Tahun Bui dan Aset Dirampas Negara di laman www.detik.com pada Selasa 15 November 2022.

Beberapa kasus pembunuhan pun menjadi sorotan media dan masyarakat. Data di e-MP mencatat     809 orang menjadi korban kasus pembunuhan dan kejahatan terhadap jiwa orang selama 2022. Mirisnya, 7,9 persen dari jumlah korban pembunuhan merupakan pelajar dan mahasiswa.

Salah satu kasus pembunuhan yaitu pembunuhan seorang polisi yang merupakan ajudan dari Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Korban yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Korban tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Kasus pembunuhan yang juga menghebohkan jagat maya yaitu pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Ade Yunia Rizabani atau Icha di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta. Pelaku sempat terekam kamera CCTV di sebuah lift di apartemen tersebut. Kamera merekam pelaku Christian Rudolf Tobing tengah mendorong sebuah troli di lift. Ternyata troli berisi jasad korban.

Ada pula pembunuhan yang terjadi di Cimahi, Bandung, Jawa Barat. Seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial PS menjadi korban. Ia meninggal setelah terkena sabetan senjata tajam oleh orang tak dikenal pada Rabu malam, 19 Oktober 2022.

 


Kasus lain yang menghebohkan yaitu penipuan yang dilakukan seorang perempuan terhadap ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). Pelaku berinisial SAN menawarkan mahasiswa untuk membeli produk di toko online dan melakukan pembayaran dengan cara meminjam ke aplikasi pinjaman online (pinjol). Pelaku berjanji akan membayarkan cicilan pinjaman tersebut dan pelaku menjanjikan keuntungan 10 persen. Namun janji tak kunjung dilaksanakan sehingga ratusan korban pun terjerat pinjol.

“Kami sudah mengamankan terduga pelaku dari penipuan yang korban 116 mahasiswa IPB sebagaimana yang dilaporkan di Polres Bogor,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dikutip dari artikel berjudul Polisi Tangkap Pelaku Penipuan 116 Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol yang diunggah di laman www.kompas.com pada Kamis 17 November 2022.

Didominasi kasus pencurian dengan pemberatan

Dari data e-MP, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi penindakan kejahatan paling banyak di Indonesia. Di periode 1 Januari sampai 21 Desember 2022, Polri menindak 36.992 kasus curat atau 11,97 persen dari jumlah total kejahatan di seluruh Indonesia.


 

Sementara itu penindakan paling banyak dilakukan pada Agustus 2022 sebanyak 29.373 kasus. Sedangkan jumlah penindakan menjelang akhir tahun, tepatnya mulai 1 sampai 21 Desember 2022 yaitu 17.841 kasus.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---