Artikel

Waspada, Makin Banyak Mahasiswa dan Pelajar Terjerat Kasus Narkoba

DALAM tiga pekan pertama di 2023, Polri menindak 15.975 orang yang dilaporkan terkait tindak pidana seluruh kejahatan di Indonesia. Sebanyak 16,59 persen dari seluruh terlapor terkait dengan tindak pidana narkoba atau sebanyak 2.650 orang.

 

Data itu didapat dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu 25 Januari 2023 pukul 12.00 WIB. Jumlah terlapor pada tiga pekan pertama di 2023 menurun bila dibandingkan dengan periode yang sama di 2022 sebanyak 2.761 orang. Penurunan terjadi sebesar 4,02 persen.




Terlapor pelajar dan mahasiswa bertambah banyak

Meski demikian, jumlah pelajar dan mahasiswa bertambah banyak dari 2020 sampai 2023. Hal ini perlu menjadi perhatian segenap pihak, bukan hanya kepolisian, tapi juga orang tua, pendidik, dan masyarakat. Data itu didapat di periode 1 sampai 21 Januari di 2020, 2021, 2022, dan 2023.




 

Tak hanya menjadi pengguna, mahasiswa dan pelajar yang dilaporkan pun terlibat dalam peredaran narkoba. Beberapa di antara mereka ditangkap karena mengedarkan dan menjual narkoba ke pembeli lain.

 

Salah satu kasus narkoba yang menjerat remaja diungkap Polresta Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu 22 Januari 2023. Polisi menangkap MS yang berusia 17 tahun itu di Kelurahan Ternate Baru. MS pun diamankan di Kantor Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah tersebut. Lantaran itu, informasi dari masyarakat penting untuk menumpas jerat narkoba di masyarakat.

 

“Kami mengimbau masyarakat jangan sungkan memberitahu polisi mengenai peredaran narkoba di lingkungan,” ujar Kombes Pol Jules dikutip dari artikel berjudul Tim Resmob Polresta Manado Bekuk Remaja Pemilik Satu Paket Sabu yang diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id pada 24 Januari 2023.

 

Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pun menangkap seorang pelaku terduga pengedar sabu-sabu. Pelaku berinisial MM dan masih berusia 18 tahun. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku dibekuk pada Jumat 20 Januari 2023 di rumahnya di Kecamatan Simpang Empat.

 

“Barang bukti yang diamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu berat bersih 3,4 gram, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto dikutip dari artikel berjudul Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Simpang Empat di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

Konsumsi narkoba, kinerja otak menurun

Sebelum benar-benar terjerat, ada baiknya para anak muda Indonesia mengetahui dampak mengonsumsi narkoba. Satu di antaranya daya pikir menurun. Hal itu dapat membuat daya belajar mempengaruhi kinerja otak. Kualitas hidup jadi menurun karena konsentrasi terganggu.

 


 

Sementara itu mengonsumsi narkoba sangat jelas memberikan dampak buruk pada kesehatan. Bukan hanya fisik, kesehatan mental pun terdampak seperti gangguan jiwa hingga berujung pada aksi bunuh diri. Bukan tak mungkin, pecandu melakukan tindak kriminal. Akibatnya, keluarga, pecandu, bahkan masyarakat menanggung malu. Sehingga pecandu dan keluarga berpotensi dikucilkan dari lingkungan masyarakat.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---