Artikel
Waspada, Penipu Kirim Email Palsu Kuras Keuangan Perusahaan
27 October 2021

MASYARAKAT era modern wajib berhati-hati saat menerima informasi apapun, termasuk soal keuangan. Jangan sampai, pihak tak bertanggung jawab malah membuat masyarakat merugi.
CT, NTS, YH, dan SA berdiri di aula Gedung Bareskrim Polri. Mereka mengenakan kemeja berwarna oranye. Keberadaan mereka untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana penipuan di mata hukum.
Keempat orang itu dilaporkan perusahaan asal Taiwan, White Wood House Food Co. dan perusahaan asal Korea Selatan, Simwoon Inc. Dua perusahaan itu mengalami kerugian total Rp84,8 miliar akibat termakan ulah mereka.
Keempatnya, beberapa waktu lalu, mengirimkan sebuah pesan melalui surat elektronik atau email. Business Email Compromise (BEC) adalah skema yang mereka gunakan untuk menipu.
Mereka mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan mitra dagang. Mereka mengirim email ke manajer keuangan dua perusahaan itu. Tujuan mereka mendapatkan dana yang seharusnya ditransfer ke perusahaan rekan bisnis yang asli.
“Modusnya yaitu pelaku mengirimkan informasi melalui email ke calon korban. Informasi menyebutkan terjadi perubahan nomor rekening calon korban. Pelaku meminta calon korban mengirimkan saldo dalam rekeningnya ke nomor yang baru,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhaeri dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jumat 1 Oktober 2021.
Menurut Brigjen Pol Asep, sindikat itu beraksi sejak 2020. Jadi modus kejahatan itu bukan hal yang baru. Meski demikian, polisi tetap mendalami laporan untuk menemukan kemungkinan tersangka dan korban lain.
Selain dua negara itu, CT dan kawan-kawan juga menipu beberapa perusahan internasional di Jepang, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Argentina, Singapura, dan Belgia.
Kini, empat orang itu mendekam di sel Bareskrim Mabes Polri. Petugas menyita beberapa barang bukti di antaranya uang tunai Rp29 miliar, buku rekening dan cek dari sembilan bank, kartu ATM, ponsel, KTP dan paspor tersangka, surat izin usaha, NPWP, surat izin usaha, hingga bukti transaksi penukaran mata uang asing.
Selain penipuan, keempat orang itu juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan KUHP Pasal 378.
Empat cyber crimes di hari pertama
Penipuan dengan di hari pertama Oktober 2021, Polri telah menangani empat tindak pidana kejahatan melalui media elektronik atau dunia maya. Tiga perkara ditangani Polda Metro Jaya. Sementara satu perkara lain ditangani Polda Sulawesi Utara.
Data itu dihimpun Robinopsnal Bareskrim Polri. Pusiknas merupakan organisasi di Bareskrim Mabes Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.
Sedangkan kejahatan siber yang ditangani Polri sejak awal tahun sebanyak 2.656 perkara. Polda Metro Jaya menangani tindak kejahatan siber paling banyak yaitu 1.667 perkara.
Pada semester 1 tahun 2020, Polri menindak 1.995 perkara cyber crime. Angka tersebut meningkat pada semester 2 tahun 2020 menjadi 2.003 perkara.
--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---