Artikel

Waspada Banjir, Waspada Curat

(Jakarta, 8 November 2021)

BANJIR melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Di Jakarta, hingga pukul 06.00 WIB, Senin 8 November 2021, banjir masih merendam 91 RT.

“Jumlah pengungsi terdata 56 kepala keluarga dengan jumlah 182 jiwa,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Penanggulangan Banjir DKI Jakarta Mohamad Insaf dikutip dari www.liputan6.com.

Selain DKI, beberapa provinsi pun banjir. Pemerintah setempat berjibaku menangani masalah banjir. Ratusan warga diungsikan ke lokasi darurat. Pemerintah juga mendirikan dapur umum di beberapa lokasi.

Menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) meminta pemerintah setempat melakukan berbagai tindakan mengansitisipasi banjir. Sebab beberapa provinsi di Indonesia berpotensi banjir setelah hujan turun dengan deras.

Deputi bidang meteorologi BMKG Guswanto memprediksi curah hujan meningkat di November 2021. Peningkatan curah hujan sejalan dengan penguatan fenomena La Nina dan Monsun Asia disertai dengan labilitas atmosfer. Fenomena ini bersifat lokal dan singkat.

“Itu berpotensi meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, banjir bandang, dan angin kencang,” ujar Guswanto dikutip dari www.cnnindonesia.com.

Selain bencana, kepolisian juga mengantisipasi kejahatan yang mungkin terjadi di lokasi bencana. Satu di antaranya pencurian.

Pencurian di lokasi bencana termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 363 KUHP. Ancaman pidananya kurang lebih 7 tahun penjara.

Data di Robinopsnal Bareskrim Polri mencatat 612 perkara terkait kejahatan curat dalam sepekan pertama di November 2021. Jumlah kejahatan tersebut menurun bila dibandingkan dengan periode yang sama di Oktober 2021 yaitu 690 perkara.


Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di Bareskrim Mabes Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional. Mandat diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kapolri.

                 

 

--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---