Artikel

Waspada Jebakan Narkoba: Paket dan Iming-iming Upah

15 October 2025

HANYA karena upah Rp50 ribu, M Amin terjerumus menjadi tersangka kasus narkoba. Pria asal Bekasi, Jawa Barat, itu tak pernah menyangka keputusannya mengambil paket justru menyeretnya ke balik jeruji besi. Keputusan yang tampak sederhana namun berbahaya dari sisi hukum pidana. Upah yang ia dapat tak sebanding dengan risiko hukum yang ia harus terima.

 

Dalam jaringan narkoba, keuntungan memang tak pernah dibagi rata. M Amin hanya mendapat upah Rp50 ribu. Sementara rekan yang mengajaknya, M Yunus, dijanjikan upah Rp50 juta. Padahal, risiko yang mereka tanggung sama, menyelundupkan sabu dan ekstasi dengan ancaman hukuman bertahun-tahun di balik jeruji besi.

 

Kasus M Amin dan M Yunus menjadi cermin bahwa jebakan narkoba itu nyata. Bujuk rayu, iming-iming, rasa percaya, dan mungkin kebutuhan ekonomi membuat keduanya hilang kendali. Keputusan sederhana malah mendatangkan penyesalan di bagian akhir.




Kronologi Penangkapan

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi tentang jaringan asal Malaysia yang menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Cikarang, Bekasi. Tim kemudian menelusuri aktivitas dua orang mencurigakan yang mengendarai mobil di kawasan Bekasi International Industrial Estate.

 

Sabtu malam, 11 Oktober 2025, tim memburu mobil tersebut. Hasilnya:

·       Dua tersangka dibekuk yaitu M Amin dan M Yunus.

·       Mobil tersebut milik M Amin.

·       Barang bukti berupa dua koper biru berisi 20 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi.

·       Tersangka mengaku diperintah seseorang bernama Ayung yang kini menjadi DPO.

 

“Kami menemukan barang bukti berupa dua koper berwarna biru berisi 20 kg sabu dan 20 ribu butur ekstasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dikutip dari artikel di laman Tribratanews dengan judul Bareskrim Polri Bongkar Peneylundupan Narkoba Asal Malaysia, Dua Kurir Dibekuk.

 

Waspada ‘Paket Jebakan’ Narkoba

Di era belanja secara daring atau online dan kiriman antarkota yang begitu masif, kata paket menjadi lebih akrab. Tak heran bila ada paket yang datang, penerimanya pun tidak curiga sedikit pun.

 

Namun, berhati-hatilah saat menerima paket. Pastikan bahwa paket itu sesuai pesanan atau pemberitahuan dari pengirim. Jangan sampai, paket yang diterima justru menjadi jebakan dari jaringan pengedar narkoba.

 

Terlebih bila diminta untuk mengambil paket di lokasi yang tak jelas atau oleh orang tak dikenal. Kehati-hatian dan kewaspadaan sangat diperlukan agar tidak terjebak skema penyelundupan narkoba yang memanfaatkan pengiriman paket.

 

Cara memastikan paket aman:

·       Pastikan nama dan alamat pengirim tercantum sebelum menerima paket dari kurir.

·       Cek nomor resi dan pastikan valid di situs resmi jasa pengiriman, atau yang tercantum di aplikasi berbelanja online.

·       Bila merasa tidak memesan barang secara online, minta kurir menunjukkan identitas dan dokumen pengiriman.

·       Dokumentasikan dengan cara foto wajah kurir dan paket sebagai langkah antisipasi.

·       Bila mencurigakan, tolak paket dan segera lapor ke polisi.

 

Lebih 3.000 Kasus Narkoba Tiap Bulan

Pusiknas Bareskrim Polri mencatat perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus digencarkan. Selama dua pekan di Oktober 2025 saja, Polri menindak 1.830 kasus narkoba. Penindakan dilakukan Bareskrim Polri dan juga seluruh Polda di seluruh Indonesia.

 



Sejak awal tahun 2025, total 38.456 kasus narkoba telah ditindak. Rata-rata penindakan tiap bulan mencapai lebih dari 3.900 kasus narkoba.

 

Puncak penindakan terjadi pada Mei 2025 (4.505 kasus), kemudian turun hingga Agustus (4.039 kasus), lalu naik kembali di September (4.172 kasus).

 

Tiga satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak yaitu:

1.     Polda Metro Kerja      : 5.369 kasus

2.     Polda Sumatra Utara  : 5.177 kasus

3.     Polda Jawa Timur       : 4.240 kasus

 

Angka tersebut menempatkan kasus narkoba sebagai jenis kejahatan nomor dua yang paling sering ditindak kepolisian sejak Januari 2025 hingga artikel ini ditulis, Selasa 14 Oktober 2025. Posisi pertama ditempati pencurian dengan pemberatan atau curat (39.232 kasus).

 

Catatan Akhir

Kasus M Amin dan M Yunus memperlihatkan jebakan narkoba dalam bentuk bujuk-rayu dan iming-iming upah. Sebuah jebakan sosial yang bisa menjerat siapa saja.

 

Kadang, kejahatan narkoba tak berawal dari niat jahat. Tapi, termakan manipulasi dan tawaran upah yang menyesatkan.

 

Namun, penegakan hukum tetap berjalan. Risiko harus ditanggung. Sebab dalam lingkaran narkoba, jebakan bisa datang dari mana saja, bahkan dari orang yang paling kita percaya.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---