Artikel

Waspada Logo Berhuruf K pada Kemasan Obat

(Jakarta, 5 Oktober 2021)

OBAT ilegal merupakan obat yang tidak memiliki nomor izin edar dan tak terdaftar di Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM). Sehingga kualitas, khasiat, dan keamanannya tak terjamin. Sayangnya, masih banyak warga yang membeli obat tersebut karena beredar luas di pasaran.

 

Bila sakit, warga sebaiknya berkonsultasi ke dokter. Dokter akan merekomendasikan obat sesuai dengan diagnosis penyakit. Pemberian dan penggunaan obat dilindungi Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Bilapun harus membeli obat di pasaran, warga sebaiknya mendatangi sarana resmi yang memiliki izin usaha seperti apotek dan toko obat. Warga pun perlu mengenali identitas kelayakan obat. Satu di antaranya nomor izin edar.


Kenali logo khusus pada kemasan obat

Warga pun harus mengenali makna logo lingkaran pada kemasan obat. Ada logo berwarna hijau, biru, bertuliskan huruf K, dan juga bergambar palang merah. Khusus obat dengan logo berhuruf K, warga harus mengantongi resep dokter untuk mendapatkannya.


                            

(Sumber data: www.pom.go.id)

 

Informasi lain yang perlu diketahui yaitu batas kedaluwarsa, kondisi kemasan obat, nama dan alamat produsen, indikasi penggunaan obat, efek samping, serta aturan konsumsinya.

 

Mengonsumsi obat ilegal atau palsu tak menyembuhkan penyakit. Justru kondisi makin tak membaik dan penyakit kian parah.

 

Menurut BPOM, ada beberapa jenis obat keras yang dapat mengakibatkan dampak sangat parah pada kesehatan. Warga harus menghindari penggunaan obat ilegal tersebut.


Lebih Seribu Kasus Obat Keras

Data yang dihimpun Robinopsnal Bareskrim Polri menyebutkan terjadi 1.005 tindak pidana terhadap perkara menjual atau mengedarkan obat keras tanpa izin di seluruh satuan kerja di Indonesia sejak awal tahun. Penindakan paling banyak terjadi di Maret 2021.


                                                    


Pusiknas merupakan organisasi di Bareskrim Mabes Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

 

--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---