Artikel
Waspada Penipuan Berkedok Pesan ‘Salah Kirim Paket’
21 March 2025

HATI-HATI bila mendapat pesan singkat di aplikasi
percakapan WhatsApp yang menyatakan berasal dari jasa ekspedisi. Pengirim pesan
mengaku sebagai kurir yang menyatakan bahwa ia salah kirim paket. Pengirim lalu
mengirimkan file dokumen. Ingat, jangan klik. Bila mengunduh file
tersebut, maka pelaku akan mengakses mobile banking (m-banking) korban
dan membobol seluruh isi dalam rekening.
Informasi mengenai penipuan tersebut beredar di jagat maya. Tangkapan layar mengenai pesan ‘salah kirim paket’ itu beredar di media sosial. Lantaran itu, warga harus berhati-hati karena pesan ‘salah kirim paket’ meresahkan.
Pengirim pesan menyertakan file dengan format apk. Pengirim pesan mengatakan file itu merupakan resi pengiriman paket. Pelaku meminta korban untuk memastikan pengiriman paket dengan cara mengunduh file tersebut. Pelaku juga mengiming-imingi pengembalian dana dengan mengarahkan korban untuk memindai barcode yang dikirim melalui pesan tersebut.
“Ternyata, barcode itu adalah jebakan untuk menguras saldo rekening korban yang sering disebut dengan phishing,” demikian tertulis dalam artikel berjudul Waspada Modus Penipuan Baru Jelang Lebaran dengan Modus Salah Kirim Paket, Ini Tips Mengatasinya diunggah di laman www.poskota.co.id.
Aktivitas belanja secara daring atau online melonjak menjelang Lebaran Idul Fitri 2025. Masyarakat lebih memilih untuk berbelanja secara daring karena berbagai fasilitas kenyamanan. Namun warga juga harus berhati-hati. Karena pola tersebut menjadi incaran para pelaku kejahatan.
Warga perlu melindungi diri dari modus penipuan terbaru itu dengan cara selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi perusahaan seperti situs atau nomor kontak yang terdaftar di agen ekspedisi. Bila ada yang mengirimkan pesan berikut permintaan untuk mengunduh file apk dan memindai barcode, abaikan. Jangan pernah menuruti permintaan tersebut.
Emosi korban yang cemas karena paketnya tertukar atau salah kirim menjadi celah bagi pelaku untuk memanfaatkan situasi itu. Pelaku memberikan ancaman atau iming-iming sehingga korban terlena, lalu tertipu.
Polri mengingatkan masyarakat bahwa pelaku menggunakan identitas palsu. Pelaku menyamarkan jejak mereka dengan cara profesional. Lantaran itu, Polri meminta masyarakat lebih kritis dan cerdas bila mendapatkan pesan atau tautan mencurigakan.
“Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari www.tribratanews.polri.go.id.
Sejak 2024, Polri mengingatkan warga untuk mewaspadai modus penipuan berkedok kurir paket. Polri meminta warga untuk tidak tergoda memberikan informasi pribadi kepada siapapun, terutama bila tak mengenal orang yang meminta informasi tersebut. Sebab, instansi resmi tidak akan pernah meminta informasi sensitif seperti data pribadi, nomor rekening, OTP, maupun PIN.
Lebih 9.000 Kasus Penipuan Ditangani Polri
Sejak awal 2025, Polri melakukan penindakan
terhadap 9.105 kasus penipuan baik itu secara online maupun offline.
Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada
Senin 15.00 WIB.
Data menyebutkan, pada Januari, Polri menindak 3.558 kasus penipuan. Jumlah tersebut turun menjadi 3.528 kasus pada Februari 2025. Lalu sejak tanggal 1 sampai 17 Maret 2025, Polri menindak 2.019 kasus atau 57,22 persen dari jumlah kasus penipuan di Februari 2025.
Seluruh satuan kerja tingkat provinsi melakukan penindakan terhadap kasus penipuan. Polda Metro Jaya merupakan satuan kerja dengan jumlah penindakan terbanyak yaitu 2.679 kasus. Sementara Polda Jawa Barat menindak 852 kasus dan Polda Sumatra Utara menindak 754 kasus.
Sebanyak 8.232 orang melapor ke Polri sebagai korban penipuan. Sementara itu, Polri menindak 9.954 orang yang dilaporkan terkait kasus penipuan.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---