Artikel
Waspada Pria ‘Berwajah Bisnis’ di Media Sosial
08 October 2025
11 September 2025Ngeri, Rentetan Kasus Mutilasi di Jawa Timur
21 February 2025Ratusan Anak Terlibat Tindak Kriminal sejak Awal Tahun 2025
SEBUAH peristiwa di Jakarta Utara kembali menjadi pengingat bagi para perempuan untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan pria yang baru dikenal. Penampilan rapi dan gaya bicara meyakinkan layaknya seorang pebisnis tidak selalu mencerminkan niat baik. Terlebih jika perkenalan itu terjadi melalui media sosial, di mana identitas seseorang bisa dengan mudah disamarkan.
Pada Kamis, 29 September 2025, seorang perempuan muda berinisial VA (19) asal Bandung, Jawa Barat, mendatangi Kantor Polres Metro Jakarta Utara dengan wajah panik. Ia baru saja menjadi korban penipuan oleh seorang pria berinisial TDB (22), yang sebelumnya ia kenal melalui media sosial.
VA mengenal TDB beberapa waktu lalu. Komunikasi mereka berjalan intens hingga akhirnya membahas rencana bisnis. Saat TDB mengajaknya bertemu secara langsung, VA tidak menaruh curiga sedikit pun. Penampilan TDB di media sosial juga tampak meyakinkan, berpakaian rapi, bersih, modis, dan bergaya perlente layaknya seorang pengusaha muda.
“Ketika menjemput korban pun, pelaku menyewa mobil. Korban diajak makan, membahas rencana bisnis, lalu diajak ke Jakarta, tepatnya di daerah Koja,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno GS, dikutip dari artikel Detik.com berjudul Tipu-tipu Wanita, Pria di Koja Bergaya Perlente Ditangkap Polisi.
Kronologi Kejadian
- TDB (22) dan VA (19) berkenalan melalui media sosial.
- Keduanya sering berdiskusi soal rencana bisnis.
- Mereka sepakat bertemu di Jakarta Utara.
- Saat bertemu, TDB meminjam ponsel korban dengan alasan baru mengalami kecelakaan.
- Ia mengaku jaringan ponselnya sedang tidak aktif.
- TDB kemudian meminjam uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
- Setelah itu, pelaku menghilang dan meninggalkan korban di sebuah guest house di kawasan Lagoa, Koja.
Pelaku Ditangkap
Tidak lama setelah kejadian, VA melapor ke pihak kepolisian. Beberapa jam kemudian, TDB berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Lagoa. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa VA bukan satu-satunya perempuan yang berkomunikasi dengan TDB. Polisi menemukan indikasi pelaku juga berinteraksi dengan beberapa perempuan lain melalui akun media sosial, seperti Instagram dan Facebook.
Diduga Ada Korban Lain
Polres Metro Jakarta Utara menduga masih ada korban lain dalam kasus ini. Karena itu, pihak kepolisian mengimbau siapa pun yang pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.
Sementara itu, TDB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 dan 362 KUHP tentang Penipuan dan Pencurian.
Penipuan Paling Sering Terjadi di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
Penipuan merupakan salah satu jenis kejahatan yang paling banyak ditangani Polda Metro Jaya sejak Januari hingga 6 Oktober 2025. Apakah itu berarti kasus penipuan paling sering terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya? Tentu butuh penelitian lebih lanjut dan data pembanding untuk memastikan hal tersebut.
Meski demikian, data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan bahwa sepanjang 2025, Polda Metro Jaya menerima 9.177 laporan kasus penipuan atau perbuatan curang. Angka tersebut menempatkan penipuan sebagai jenis kejahatan dengan jumlah terbanyak, 19,14 persen dari total perkara kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Tiga polres dengan jumlah penindakan kasus penipuan tertinggi adalah:
- Polres Metro Jakarta Selatan (1.442 kasus)
- Polres Metro Jakarta Pusat (1.259 kasus)
- Polres Metro Jakarta Timur (1.259 kasus)
Sementara itu, kasus pencurian biasa menempati
urutan keenam berdasarkan jumlah kasus terbanyak. Sejak Januari 2025, tercatat
2.872 kasus pencurian biasa ditangani Polda Metro Jaya.
Tiga polres dengan jumlah penindakan tertinggi yaitu:
- Polres Metro Jakarta Pusat (668 kasus)
- Polres Metro Jakarta Selatan (535 kasus)
- Polres Metro Jakarta Timur (491 kasus)
Catatan Akhir
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan adalah hal berharga yang tak bisa diberikan begitu saja, terutama di ruang digital. Di balik layar gawai, tak semua yang tampak baik benar-benar tulus.
Dunia digital memang membuka banyak peluang, tetapi juga memberi ruang bagi kejahatan berwajah ramah. Karena itu, kewaspadaan bukan berarti curiga pada semua orang, melainkan cara terbaik untuk melindungi diri dari niat yang tak terlihat.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---