Artikel

WNA Otak Pinjol Ilegal Diadili di Indonesia

15 November 2021

(Jakarta, 8 November 2021)

POLRI menangkap warga negara asing (WNA) yang menjadi otak pinjaman ilegal (pinjol) ilegal dengan pemerasan dan pengancaman dalam penagihan. Polri memastikan tersangka berinisial WJS alias BH alias JN, itu akan diadili di Indonesia.

Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan polisi membekuk WJS di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng bersama dua rekannya.

“Mereka berencana melakukan perjalanan ke Turki,” kata Brigjen Helmy dikutip dari www.tribratanews.polri.go.id, Kamis 11 November 2021.

­Penyidik mengecek laptop tersangka. Penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga ilegal. Satu di antaranya KTP warga Indonesia dengan nomor kependudukan yang sudah direkayasa.

WJS mengoperasikan bisnis pinjol ilegal lewat perusahaan terbatas (PT) dan koperasi simpan pinjam (KSP) fiktif. KSP Solusi Andalan Bersama (SAB) yang dioperasikan WJS itu menaungi beberapa aplikasi pinjol ilegal. Dua di antaranya Fulus Mujur dan Pinjaman Nasional.

Aplikasi Fulus Mujur itu meminjamkan sejumlah uang kepada seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah. Lantaran mendapat ancaman dan pemerasan saat ditagih, ibu tersebut bunuh diri beberapa bulan lalu.

Sebelumnya, Direktorat Tipindeksus Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka jaringan penyelenggara pinjol ilegal. Mereka bertugas menyebar pesan singkat SMS ancaman dan penistaan ke korbannya.

Tujuh orang itu mengaku gaji sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan. Mereka juga mendapatkan tempat tinggal dan akomodasi sehari-hari di luar gaji.


Dijerat pidana pemerasan

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan penyedia jasa pinjol ilegal akan menerima deretam ancaman pidana. Pelaku terancam Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tak menyenangkan, hingga Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Oktober 2021, Presiden RI Joko Widodo memerintahkan kepolisian dan pihak terkait menindak pinjol ilegal. Data di Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan, sejak Oktober itu, polisi menindak 187 kejahatan terkait pemerasan. Salah satu pemerasan dilakukan penagih utang (debt collector) dan menggunakan media elektronik.


                                            

Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di Bareskrim Mabes Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional. Mandat diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kapolri.

Dalam konferensi pers pada 15 Oktober 2021, Brigjen Helmy mengatakan kepolisian menerima 371 laporan terkait pinjol ilegal sejak 2020. Setelah meminjamkan sejumlah uang, karyawan yang bertugas menagih utang alias desk collection mengakses data dalam daftar kontak nasabah. Bila nasabah dianggap terlambat membayar, desk collection akan menyebarkan SMS berisi penistaan dan ancaman ke nasabah.

Sejak 2020 pula, kepolisian menindak 4.307 kejahatan terkait pemerasan dan pengancaman. Beberapa tindakah dilakukan penagih utang dengan menggunakan media elektronik.

 

--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---