Kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Pada 23 September 2024
DATA
yang sesuai standar dan berkualitas berdampak pada kinerja Polri dalam
penanganan perkara dan penegakan hukum. Tentunya, penyelesaian kasus dapat
memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang berperkara, baik sebagai
tersangka, korban, maupun saksi.
Hal itu disampaikan Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Yoyon Tony Surya Putra, S.IK, MH, dalam Forum Discussion Group (FGD) bertajuk Penyusunan Standardisasi Data Kriminal dalam Rangka Mendukung Satu Data Polri Guna Mewujudkan Akurasi Satu Data Indonesia Tahun Anggaran 2024. FGD berlangsung di Hotel Ciputra, Jakarta, pada Senin, 23 September 2024.
“FGD ini bertujuan memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan sehingga Polri siap menuju Satu Data Indonesia,” ujar Brigjen Pol Tony dalam sambutannya.
Brigjen Pol Tony mengatakan Pusiknas dibutuhkan sebagai satuan kerja yang menyediakan sistem untuk mengoptimalkan pelayanan data dan informasi kriminal. Data kriminal harus akurat, terstruktur, dan strategis. Tujuannya yaitu penegakan hukum yang efisien dan efektif.
Pusiknas Bareskrim Polri menjadi satuan kerja yang berperan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional. Dengan kata lain, Wali Data Kriminal menjadi tugas dan tanggung jawab Pusiknas. Lantaran itu, ujar Kabidyaninfokrim Pusiknas Bareskrim Polri Kombes Pol Anjar Wicaksana S, S.IK, MAP, Pusiknas bertanggung jawab mengumpulkan, mengolah, dan membagipakaikan data kriminal dari internal kepolisian serta eksternal.
“Dari statistik data, ditunjukkan beberapa produsen data sudah mengintegrasikan data ke Pusiknas. Ada juga yang menyediakan data namun belum periodik dan terintegrasi. Sementara masih ada juga yang belum laporkan data untuk dibagipakaikan pada Pusiknas,” papar Kombes Pol Anjar dalam acara FGD.
Upaya Polri, utamanya Pusiknas, untuk menstandardisasi data mendapat perhatian Direktur Statistik Ketahanan Nasional Badan Pusat Statistik Nurma Midayanti, S.Si, M.Env, Sc. Nurma mengapresiasi upaya Polri menghadirkan data yang sesuai standard. Standardisasi data kriminal nasional perlu didukung untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan yang menciptakan masyarakat yang aman dan tertib.
“Data yang dibuat oleh Pusiknas sudah memenuhi atau on the track,” ujar Nurma dalam diskusi.
Tentunya, ujar Nurma, data statistik yang berkualitas sangat dibutuhkan. Standardidasi data Polri dan juga lembaga lain perlu dilakukan. Nurma menyontohkan Polri dan Kejaksaan yang mengumpulkan data kriminal. Judulnya sama. Tapi, angkanya berbeda karena metode pengumpulan datanya berbeda.
Standardidasi dibutuhkan agar tidak ada kesimpangsiuran data. Angkanya sama. Metode pengumpulannya sama. Maka, asumsi dan persepsinya pun sama untuk kepentingan atau prioritas bersama.
“Sehingga data statistik yang berkualitas dapat mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif, dan efisien,” lanjut Nurma.
Nurma mengatakan ada 17 indikator yang harus dipenuhi Polri dalam data statistik prioritas tahun 2024. Indikator-indikator tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.5/M.PPN/HK/01/2024 tentang Penetapan Data Prioritas Tahun 2024.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dini Maghfirra, M.Sc, Ph.D, mengatakan ada lebih dari 27 ribu website yang dikelola pemerintah, kementerian, dan lembaga, baik di pusat maupun daerah. Dini menekankan perlu adanya standardisasi data untuk mewujudkan Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia memiliki posisi dan fungsi penting untuk pengendalian pembangunan Indonesia.
Terlebih, Indonesia tengah bergotong royong untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Polri, sebagai bagian dari pemerintah harus dapat men-standardisasi data hingga ke tingkat Polsek. Agar, seluruh wilayah kepolisian mulai dari pusat, daerah, hingga sektor memiliki persamaan persepsi dalam metode pengumpulan data dan angkanya. Bahkan, perlu ada standardisasi hingga identitas pelaku kriminal.
Dini menyarankan Polri membuat perencanaan lebih matang sebelum mengumpulkan data. Salah satu referensi yang dapat dimanfaatkan Polri yaitu kode referensi dari Kementerian Dalam Negeri. “Saat ini Satu Data sedang mengintegrasikan kode referensi Kemendagri yang dinamis. Supaya saat menyajikan data, bisa klik (sepakat),” ujar Dini.
Setiap lembaga memiliki data yang tidak bisa dibagipakaikan, dengan kata lain, hanya untuk internal. Dini menyarankan perlu ada sebuah forum yang dapat menentukan klasifikasi data yang boleh dibagipakaikan sesuai kebutuhan.
FGD digelar Pusiknas dengan dihadiri perwakilan dari berbagai satuan internal Pusiknas dan Polri. Seperti Badan Reserse dan Kriminal, Korps Lalu Lintas, Sistem Operasi Terpadu (SOPS), Badan Pemeliharaan keamanan, Detasemen Khusus 88 Antiteror, dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter). Ada pula perwakilan dari BPS dan Bappenas.
Pemandu diskusi, Ahmad Shalahuddin Zulfa, mengatakan diskusi ini bertujuan mempertajam peran dan fungsi Pusiknas sebagai Wali Data Kriminal. Jadi, Pusiknas bukan sekadar mengumpulkan data kriminal dari produsen data, tapi juga mengolah, dan membagipakaikan ke stakeholder yang membutuhkan. Misal melalui SPPT-TI yang dibagipakaikan dengan Kejaksaan dan Puskarda.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---