Artikel
Di Balik Pengungkapan Narkoba, Ada Masa Depan Bangsa yang Dipertaruhkan
18 September 2025

DI balik angka besar pengungkapan narkoba, selalu ada nyawa dan masa depan yang dipertaruhkan. Untuk itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menumpas lebih satu kuintal sabu dan ekstasi dari jaringan sindikat gerbong Freddy Pratama.
Pengungkapan Terbesar di 2025
Polisi menggagalkan peredaran 101,6 kilogram sabu, 11.973 butir ekstasi, dan 134 gram serbuk ekstasi. Sebanyak 60 tersangka dibekuk, termasuk seorang perempuan.
Baca: Pabrik Ekstasi di Balik PapanNama Ormas
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyebut jaringan itu terafiliasi dengan gembong narkoba ternama, Freddy Pratama. Penyelundupannya melalui jalur darat dan laut. Selain di Kalsel, narkoba juga dipasarkan ke daerah lain.
“Ini memang jaringan antarprovinsi. Ada yang dari Kalimantan Barat, Semarang, Banjarmasin. Serta ada dari Aceh, Medan, Jakarta, dan Makassar,” ujar Irjen Pol Rosyanto dikutip dari Tribratanews dengan artikel berjudul Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 101 Kg Sabu Jaringan Fredddy Pratama ke Kalsel.
Tugas Bersama
Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan pada aparat. Kapolda Kalsel menekankan perlunya kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat.
Langkah sederhana seperti melaporkan aktivitas mencurigakan bisa menjadi pintu masuk bagi polisi menindak jaringan yang lebih besar. Di rumah, sekolah, hingga lingkungan sekitar, perlawanan terhadap narkoba dimulai dari kepedulian sehari-hari.
“Mari kita sama-sama memerangi narkoba, guna mewujudkan generasi muda yang sehat menuju Indonesia Emas 2045,” lanjut Kapolda Kalsel.
Ancaman di Balik Angka
Ancaman nyata tersimpan di balik angka pengungkapan kasus oleh Polri. Tak lagi tersembunyi, tapi sudah terpapar secara terang-terangan. Setiap gram narkoba berarti ada satu orang yang berpotensi kehilangan masa depan. Lantaran itu, Polri terus berupaya menyelamatkan masa depan, khususnya generasi muda, dari dampak narkoba.
Beberapa ancaman yaitu:
- Remaja gagal melanjutkan sekolah.
- Keluarga tercerai berai.
- Lingkungan yang rentan kriminalitas.
Memburu Jejak Bos Freddy Pratama
Freddy Pratama bukanlah gembong narkoba biasa. Ia dikenal sebagai sosok yang memproduksi sekaligus mengedarkan narkoba lintas negara dengan jaringan yang sangat luas.
Bukan hanya menjadi perhatian Polri, gembong asal Kalimantan Selatan ini juga masuk dalam daftar buruan aparat penegak hukum internasional. Polisi Thailand, Polisi Malaysia, hingga Badan Antinarkoba Amerika Serikat (DEA) menaruh perhatian serius terhadap pergerakannya.
Sejak tahun 2014, Polri telah menetapkan Freddy Pratama sebagai buronan. Namun, hingga artikel ini ditulis, ia masih belum berhasil ditangkap. Tindak-tanduknya dikenal licin dan sulit dilacak. Meski demikian, banyak anak buahnya yang sudah berhasil dibekuk aparat.
Dari mereka, Polri terus menelusuri dan mengumpulkan informasi untuk mempersempit ruang gerak Freddy Pratama, dengan harapan suatu saat ia bisa segera ditangkap dan diproses sesuai hukum.
Data Narkoba di Kalsel
Pusiknas Bareskrim Polri mencatat jumlah kasus narkoba sejak Januari sampai 15 September 2025 mencapai 34.655 kasus. Sebanyak 3,2 persen kasus narkoba ditangani Polda Kalsel.
Jumlah terlapor kasus narkoba di seluruh Indonesia yaitu 50.447 orang. Jumlah tersebut lebih banyak daripada jumlah kasus. Bisa jadi, satu kasus melibatkan lebih dari dua terlapor. Atau terlapor merupakan residivis kasus serupa.
Polda Kalsel menindak 1.599 kasus sejak awal tahun. Justru, sebagian besar terlapor bekerja sebagai karyawan swasta yaitu sebanyak 781 orang atau 48,84 persen dari jumlah total terlapor yang ditindak Polda Kalsel. Dari segi usia, paling banyak terlapor berusia 21 sampai 50 tahun.
Catatan akhir
Masalah bangsa bukan sekadar penangkapan 60 orang atau pengungkapan lebih satu kuintal sabu di Kalimantan Selatan. Lebih dari itu, masalah yang sebenarnya adalah menyelamatkan nyawa dan masa depan bangsa.
Setiap kali peredaran narkoba digagalkan, ada kesempatan baru bagi anak bangsa untuk tumbuh sehat, bersekolah, dan mengejar mimpi tanpa bayang-bayang narkoba.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---