Artikel
Di Bogor, Beberapa Anak Direkrut untuk Lakukan Tayangan Live Adegan Dewasa
17 June 2025

BEBERAPA perempuan melakukan adegan dewasa dalam tayangan langsung atau live streaming di sebuah aplikasi. Mereka melakukan itu untuk mendapatkan hadiah atau gift dari penonton tayangan. Mereka melakukan itu tanpa busana. Mirisnya, para perempuan tersebut masih berusia anak-anak atau di bawah umur.
Aksi tersebut dibongkar patrol siber Polda Metro Jaya. Dua pria ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Mereka merekrut, melibatkan, dan menginstruksikan perempuan muda itu melakukan siaran langsung memperagakan adegan dewasa. Bahkan mereka meminta perempuan-perempuan tersebut melakukan hubungan badan di depan kamera agar mendapatkan gift.
Kedua pelaku berinisial D (21) dan F (21). Keduanya berperan sebagai muncikari. Polisi juga mengamankan empat orang yang menjadi korban karena diminta untuk melakukan tayangan langsung itu.
“Modus kedua pelaku ini melakukan perekrutan wanita di bawah umur untuk melakukan live di aplikasi hot51 dengan memperagakan adegan dewasa tanpa busana,” jelas Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy dikutip dari artikel berjudul Polda Metro Jaya Tangkap Muncikari di Apartemen Sentul Bogor diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Baca: Waspada! Konten Pornografi Lebih BanyakDisebar di Media Sosial
Polda Metro Jaya merupakan satuan kerja tingkat provinsi yang paling banyak melakukan penindakan terhadap kasus pornografi. Sejak Januari sampai 13 Juni 2025, Polda Metro Jaya menindak 41 kasus pornografi. Hampir separuh atau 41,46 persen penindakan dilakukan di rumah sebagai tempat kejadian perkara. Penindakan juga dilakukan di area perkantoran dan pertukaran/mal/pusat perbelanjaan. Data tersebut didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 13.00 WIB.
Data di Pusiknas menunjukkan sebanyak 31 orang menjadi korban kejahatan pornografi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Berdasarkan kategori usia, sebagian besar korban berusia kurang dari 20 tahun, yaitu 10 orang. Data ini menjadi fakta bahwa orang tua dan masyarakat harus ekstra waspada mengawasi serta memantau anak-anak, utamanya yang masih berusia di bawah 20 tahun, agar tidak terjerat aksi pornografi.
Adapun jumlah total aksi pornografi di seluruh Polda yaitu 269 kasus. Sebanyak 33 polda melaporkan, menindak, dan menangani kasus pornografi.
Data Pusiknas menunjukkan jumlah penindakan terhadap kasus pornografi di April 2025 turun 13,46 persen dibandingkan jumlah penindakan pada Maret 2025. Namun jumlah tersebut kembali naik pada Mei 2025 sebesar 37,7 persen. Sedangkan jumlah penindakan pada 13 hari di Juni 2025 mencapai 22,58 persen dari jumlah penindakan di Mei 2025.
Apakah jumlah penindakan terhadap kasus kejahatan pornografi pada Juni 2025 akan meningkat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya? Ini belum dapat dipastikan karena hari di bulan Juni masih berjalan.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---