Artikel

Waspada! Konten Pornografi Lebih Banyak Disebar di Media Sosial

26 May 2025

ORANG tua perlu mewaspadai kegiatan anak-anak di media sosial. Sebab, media sosial masih kerap menjadi media penyebaran konten pornografi. Fakta ini menjadi ancaman bagi generasi muda. Lantaran itu, Polri beserta pemangku kebijakan terus melakukan berbagai cara untuk memerangi ancaman digital.

Polri melakukan penindakan terhadap 228 kasus pornografi sejak Januari hingga 19 Mei 2025. Data itu didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis 22 Mei 2025. Data juga menunjukkan Polri menindak 286 orang terlapor kasus pornografi dan menangani 251 korban.

 



Data menunjukkan tren jumlah kasus, jumlah terlapor, dan jumlah korban mengalami penurunan angka. Namun selama 19 hari di Mei 2025, jumlah kasus dan jumlah terlapor mencapai kurang lebih 77 persen dari jumlah kasus dan terlapor selama sebulan penuh di April 2025. Sementara jumlah korban selama 19 hari di Mei 2025 mencapai lebih 80 persen dari jumlah korban pada sebulan penuh di April 2025.

 

Baca juga: Fenomena Gunung Es KasusPornografi di Indonesia

 

Fakta mengejutkan adalah masyarakat berusia kurang dari 20 tahun turut menjadi terlapor maupun korban kasus pornografi. Bisa dikatakan, korban dengan usia kurang dari 20 tahun termasuk dalam kategori pelajar dan mahasiswa. Sebanyak 10,48 persen terlapor berusia kurang dari 20 tahun. Sedangkan jumlah korban beusia kurang dari 20 tahun sebanyak 29,48 persen.

 

Lebih 100 orang berusia kurang dari 20 tahun terjerat kasus pornografi, baik sebagai terlapor maupun korban. Tentunya ini perlu menjadi perhatian, khususnya orang tua, bahwa konten pornografi memapar individu yang masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.

 

Waspadai Konten Berbau Pornografi

Salah satu kasus pornografi yang melibatkan anak-anak ditangani Bareskrim Polri akhir-akhir ini. Konten tersebut beredar di media sosial melalui akun grup di Facebook. Akun itu memuat konten penyimpangan seksual atau hubungan sedarah atau inses. Ada dua grup yang ditangani Polri yaitu Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Pengikut grup terdiri dari ribuan anggota aktif.

 

Kepala Bagian Penerangan umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan enam tersangka ditangkap terkait dengan akun tersebut. Kombes Erdi menegaskan penindakan terhadap konten pornografi tak akan berhenti. Perburuan dan penindakan terhadap grup serupa di jagat maya masih terus berlanjut. Polri tak akan menoleransi segala bentuk penyebaran konten bernuansa seksual.

 

Untuk itu, Kombes Erdi meminta masyarakat turut berperan memantau kegiatan anak-anak dalam menggunakan media sosial. Kombes Erdi meminta warga segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di dunia maya.

 

Baca juga: Dulu Dokter, Kini TersangkaKasus Pornografi dan Kekerasan Seksual


“Segera laporkan bila menemukan konten-konten yang menyimpang dan berpotensi melanggar hukum,” tegas Kombes Erdi dikutip dari artikel berjudul Polisi Temukan konten Pornografi Anak di Grup Inses Media Sosial diunggah di laman www.antaranews.com.

 

 


Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber, Alexander Sabar, mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus melakukan upaya untuk menjaga lingkungan digital yang aman, nyaman, dan produktif bagi semua pihak, termasuk anak-anak. Sejak Oktober 2024, Kemenkominfo membekukan hampir 380 ribu konten pornografi. Pembekuan dilakukan untuk membatasi penyebaran konten pornografi di dunia maya. Meski beredar di dunia maya, dampaknya akan mengancam dunia nyata.

 

Orang tua perlu mewaspadai dampak konten pornografi pada anak-anak. Caranya yaitu mengawasi kegiatan anak-anak di media sosial. Bila menemukan konten berbahaya atau pornografi, Sabar mendorong warga untuk melaporkan temuan tersebut ke www.aduankonten.id.

 

“Mari kita bergotong royong menjaga ruang digital Indonesia agar tetap menjadi lingkungan yang aman bagi anak-anak kita dan masa depan mereka,” ujar Sabar dikutip dari artikel berjudul Baru 380 Ribu Konten Dewasa Diblokir, Terbanyak di Media Sosial diunggah di laman www.konteks.co.id.

 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji membenarkan hal tersebut. Polri, lanjut Brigjen Himawan, kerap mengungkap kasus pornografi yang justru bermula dari konten di media sosial.

 

“Ini menunjukkan bahwa media sosial kini menjadi salah satu ruang yang rentan disalahgunakan para pelaku untuk menyebarkan konten pornografi,” ujar Brigjen Himawan dikutip dari artikel berjudul Satgas Pornografi Anak Online Tindak 17 Kasus sejak Awal Tahun diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---