Artikel
Kapolda Lampung Butuh Dukungan Masyarakat Awasi Perilaku Anggota Polri
15 January 2025

SETIAP anggota merupakan cerminan Polri di mata
masyarakat. Tindakan yang melanggar hanya akan merusak citra institusi. Jadi
anggota harus senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam
menjalankan tugas. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan untuk mengawasi kinerja
Polri.
“Jika ada perilaku yang menyimpang, segera laporkan. Dan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.Ik., SH., M.Si dikutip dari artikel berjudul Kapolda Lampung akan Tindak Tegas Setiap Anggota yang Bermasalah di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Polri, kata Kapolda, menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalitas dalam melayani masyarakat. Polda juga tengah memperbaiki sistem pengawasan internal guna meminimalisasi potensi pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Itu bertujuan menciptakan Polri yang presisi, tepercaya, dan dicintai masyarakat.
Selain mengawasi internal, Polda Lampung juga terus berupaya melayani masyarakat yang melaporkan tindak pidana ke polisi. Dalam sepuluh hari pertama di 2025, Polda Lampung menerima 382 laporan kasus kejahatan. Polda Lampung menindak 437 terlapor dan menangani 280 korban kejahatan.
Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat 10 Januari 2025. Data tersebut menunjukkan Lampung sebagai satuan kerja ketujuh dengan dalam daftar satker dengan jumlah laporan terbanyak terkait tindak pidana kejahatan.
Adapun posisi pertama yaitu Polda Metro Jaya yang menangani 1.497 laporan kasus kejahatan. Polda Sumatra Utara berada di posisi kedua dan Polda Jawa Timur di posisi ketiga.
Data pada EMP menunjukkan Polri menerima 10.368 laporan dan menindak 11.661 orang yang dilaporkan sebagai pelaku tindak kejahatan. Sementara itu, sebanyak 8.398 orang menjadi korban tindak kejahatan dalam sepuluh hari pertama di 2025.
Baca: Waspada! Baru 2 Hari OperasiLilin, Ribuan orang Sudah Jadi Korban Kejahatan
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---