Artikel

Waspada! Baru 2 Hari Operasi Lilin, Ribuan Orang Sudah Jadi Korban Kejahatan

24 December 2024

POLRI melaksanakan Operasi Lilin mulai 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Tujuannya menciptakan keamanan dan kenyamanan selama momen Natal dan Tahun Baru. Namun baru dua hari pelaksanaan Operasi Lilin, Polri telah menindak ribuan kasus kejahatan di seluruh wilayah Indonesia.

Sebanyak 1.171 orang menjadi korban kejahatan dalam dua hari pelaksanaan Operasi Lilin. Sementara jumlah terlapor yang ditindak kepolisian di seluruh wilayah di Indonesia yaitu 1.538 orang. Ada pun jumlah kasus kejahatan di seluruh satuan kerja yaitu 1.381 kasus. Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Senin, 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB.


 

Ada tiga kasus kejahatan konvensional yang diantisipasi selama Operasi Lilin yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Data pada EMP menunjukkan, selama dua hari Operasi Lilin, Polri menindak 171 kasus curat, 32 kasus curas, dan 76 kasus curanmor.

 

Tiga kejahatan itu mendapat perhatian khusus di seluruh satuan kerja, satu di antaranya yaitu Polda Metro Jaya. Sebab, tiga kejahatan itu secara langsung mengancam keselamatan jiwa, kerugian harta benda, dan merusak kehormatan. Tentunya, kejahatan-kejahatan itu dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di saat merayakan Natal dan pergantian tahun.

 

Baca: Pencurian di ‘Puncak’ Kriminalitas

https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/pencurian_di_%E2%80%98puncak%E2%80%99_kriminalitas

 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengerahkan personel untuk memetakan wilayah rawan kejahatan dan meningkatkan patroli. Kapolda juga mengingatkan warga untuk turut mewaspadai kejahatan pencurian. Salah satu caranya yaitu menitipkan barang-barang berharga ke pengurus lingkungan.

 

“Jangan sungkan untuk menitipkan kendaraan atau properti kepada kami. Pangdam juga siap membuka kantornya, Pj Gubernur juga sama,” ujar Irjen Pol Karyoto dikutip dari Kapolda Metro Ingatkan Ancaman Kejahatan Pencurian dan Perampokan selama Natal dan Tahun Baru diunggah di laman www.bekasi.tribunnews.com.

 

Kerahkan Ratusan Ribu Personel

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengerahkan 141.065 personel gabungan untuk bersiaga selama Operasi Lilin. Selain Polri, personel juga terdiri dari anggota TNI dan pemangku kepentingan. Para personel bersiaga di 2.794 posko.

 

“Pengamanan ini meliputi berbagai macam kegiatan mulai dari pengamanan arus mudik, objek pelaksanaan ibadah Natal, dan tempat masyarakat melaksanakan pergantian akhir tahun,” kata Kapolri dikutip dari artikel berjudul Kapolri: Sebanyak 141.605 Personel Gabungan Disiagakan untuk Pengamanan Nataru yang diunggah di laman www.sultra.antaranews.com.


 

Tindak kejahatan atau tindak pidana dapat terjadi kapan saja, di mana saja, dan menimpa siapa saja tanpa mengenal usia. Bila menjadi korban, warga memiliki hak untuk melapor ke polisi. Polisi pun wajib melakukan penindakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

 

Baca: Bukan Hanya Penindakan Terhadap Curat yang Meningkat

https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/bukan_hanya_penindakan_terhadap_curat_yang_meningkat

 

Caranya dengan mendatangi kantor polisi terdekat. Atau, warga dapat menghubungi call center Polri di 110. Khusus warga Jakarta dapat melapor via SMS ke nomor kontak 1717. Berikan identitas diri yang jelas dan valid. Berikan informasi yang rinci mengenai tindak pidana. Berikan bukti pendukung seperti dokumen, foto, dan barang bukti lain untuk memperkuat laporan. Simpan salinan laporan. Pelapor dapat mengikuti perkembangan laporan melalui website Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Online dengan tautan https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/.

 

“Perlu diingat, dalam melakukan tindak pidana ke polisi, Anda (pelapor) tidak dipungut biaya alias gratis,” demikian tertulis di artikel berjudul Persyaratan dan Prosedur untuk Cara Melapor ke Polisi? diunggah di laman www.polrinews.com.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---