Artikel

Kapolri Ingin Kehadiran Direktorat Tindak PPA-PPO Menyentuh Polres

21 January 2025

KAPOLRI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tengah memperjuangkan pengembangan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) tidak hanya di Mabes Polri. Tapi, pengembangan direktorat yang baru berdiri ini dapat menyentuh ke tingkat Polda, bahkan Polres.

“Saat ini, kami sedang berjuang melakukan harmonisasi ini (terkait pengembangan Dirtipid PPA-PPO) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB),” kata Kapolri dikutip dari artikel berjudul Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak diunggah di laman www.humas.polri.go.id.

 

Kehadiran Dirtipid PPA-PPO, ujar Kapolri, sebagai bentuk kehadiran kepolisian dan pemerintah terkait isu-isu perempuan, perlindungan anak, serta kesetaraan gender. Penanganan isu perempuan dan anak membutuhkan pendekatan khusus. Lantaran itu, Kapolri percaya bahwa kepolisian wanita atau Polwan sangat berperan penting dalam menangani hal-hal tersebut.

 



Kapolri mengatakan pembentukan Dirtipid PPA-PPO sebagai bentuk komitmen menjawab kebutuhan masyarakat. Kehadiran Dirtipid PPA-PPO juga menjadi gerak cepat perhatian Polri merespons keresahan masyarakat terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk yang mengancam keselamatan anak-anak dan perempuan, juga perdagangan orang. Kapolri menganggap kehadiran Dirtipid PPA-PPO sebagai kebutuhan yang genting dan harus mendapat dukungan untuk diperkuat hingga ke daerah.

 

Kapolri juga menetapkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender. Peraturan itu membuka peluang Polwan berkarier di bidang operasional maupun staf. Saat ini, ada enam Polwan berpangkat Brigadir Jenderal. Beberapa di antaranya pernah menduduki posisi strategis seperti Kapolda. Peluang berkarier ini pun mendorong Polwan untuk menangani isu perempuan, anak, dan perdagangan orang di Direktorat PPA-PPO.

 

“Kami optimistis bahwa Polwan dapat mempersiapkan diri untuk posisi tertinggi, termasuk menjadi Kapolri,” lanjut Kapolri.

 

Salah satu perempuan berpangkat Brigadir Jenderal adalah Nurul Azizah yang kini menjabat sebagai Direktor PPA-PPO. Brigjen Pol Nurul menggantikan Brigjen Pol Desy Andriani yang dimutasi sebagai Pejabat Tinggi (Pati) Bareskrim Polri.

 

Baca:Brigjen Pol Nurul Azizah Diangkat Jadi Direktur Tindak PPA-PPO

 

Desember 2024, Kapolri meresmikan pembentukan Direktorat Tindak PPA-PPO yang merupakan bagian dari Bareskrim Polri. Pembentukan Direktorat sesuai Surat Telegram Bernomor ST/2011/IX/Kep./2024 tanggal 20 September 2024. Tujuan pembentukan Direktorat PPA-PPO adalah untuk memperkuat perlindungan dan penjagaan pada seluruh warga dari tindak kejahatan yang meresahkan, khususnya pada perempuan dan anak.

 

“Direktorat ini juga lahir agar semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan penegakan hukum serta mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” terang Kapolri dikutip dari artikel berjudul Kapolri Listyo Sigit Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, Ini Tugasnya diunggah di laman www.tempo.com.

 

Ribuan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum

Sebanyak 10.448 perempuan dan anak harus berhadapan dengan hukum sejak 1 sampai 16 Januari 2025. Mereka menjadi korban kejahatan, saksi, bahkan terlapor. Apapun itu, mereka membutuhkan pendampingan Polwan selama menjalani proses hukum. Data tersebut didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri diakses pada Kamis 16 Januari 2025 pukul 12.00 WIB.

 



Tindak pidana yang berkaitan dengan anak dan perempuan lebih banyak berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik itu berupa fisik maupun psikis, serta kekerasan seksual. Data pada EMP menunjukkan 597 kasus KDRT (fisik dan psikis) serta seksual pada perempuan dan anak terjadi di rentang waktu mulai 1 sampai 16 Januari 2025. Sedangkan jumlah laporan terkait tindak pidana perdagangan orang dan penculikan sebanyak 27 kasus.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---