Artikel
Kapolri Minta Optimalkan Pantauan di Daerah yang Banyak Pengguna Narkoba
12 February 2025

KAPOLRI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
memerintahkan anggotanya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba
hingga ke akarnya. Salah satu caranya adalah dengan memantau daerah yang masih
banyak pengguna narkoba.
“Kita juga memberikan penekanan penuh, sehingga saya harapkan rekan-rekan bisa bekerja maksimal. Khususnya di daerah-daerah yang digunakan untuk wilayah singgah, wilayah pintu masuk. Demikian juga yang di daerahnya terdapat banyak sekali para pengguna narkoba, ini tolong diantisipasi,” tegas Kapolri dikutip dari artikel berjudul Rapim Polri 2025, Kapolri Perintahkan Jajaran Berantas Judol-Narkoba diunggah di laman www.detik.com.
Kapolri mengatakan pemberantasan narkoba harus maksimal. Wilayah singgah dan pintu masuk menjadi daerah dengan jumlah pengguna narkoba yang cukup banyak. Sehingga pantauan dan tindakan antisipasi di wilayah tersebut harus dimaksimalkan.
Polri, ujar Kapolri, memiliki program Kampung Bebas Narkoba. Ada 205 kampung yang tengah diupayakan diubah menjadi Kampung Bebas Narkoba. Kapolri berharap upaya ini dapat menutup peredaran narkoba di Tanah Air, terlebih masalah ini mengancam nasib generasi muda.
“Jadi, mohon ini betul-betul bisa kita maksimalkan dan lakukan penyitaan, terapkan tindak pidana pencurian uang (TPPU) untuk bisa menyita hasil kejahatan itu dan kita kembalikan pada negara,” lanjut Kapolri.
Sementara itu, pada Januari 2025, Polri menindak 3.936 kasus narkoba. Seluruh polda melakukan penindakan terhadap kasus narkoba di daerah masing-masing. Polda Sumatra Utara melakukan penindakan dengan jumlah paling banyak yaitu 447 kasus atau 11,35 persen dari jumlah total penindakan kasus narkoba di seluruh Indonesia. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan satuan kerja dengan jumlah penindakan paling sedikit yaitu lima kasus. Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa 4 Februari, 2025.
Data di EMP menunjukkan sebanyak 5.173 orang ditindak sebagai terlapor kasus narkoba di Januari 2025. Pria paling banyak ditindak sebagai terlapor kasus narkoba yaitu 88,28 persen. Sementara jenis pekerjaan terlapor kasus narkoba paling banyak sebagai karyawan swasta yaitu 2.194 orang atau 42,41 persen dari jumlah total terlapor kasus narkoba di seluruh Indonesia.
Ratusan pelajar dan mahasiswa jadi terlapor kasus narkoba
Data di EMP Pusiknas Bareskrim Polri mencatat 821 pelajar dan mahasiswa jadi terlapor kasus narkoba pada Januari 2025. Jumlah tersebut meningkat 90,93 persen dari jumlah pelajar dan mahasiswa yang menjadi terlapor kasus narkoba pada Desember 2025.
Data EMP menunjukkan makin banyak pelajar dan mahasiswa yang terlibat dalam kasus narkoba sebagai terlapor. Pada 2024, Polri menindak 7.319 pelajar dan mahasiswa sebagai terlapor kasus narkoba. Sementara jumlah terlapor kasus narkoba dari kalangan pelajar dan mahasiswa pada Januari 2025 mencapai 11,21 persen dari jumlah total terlapor kasus narkoba di sepanjang tahun 2024.
Baca: Jerat Narkoba Melilit Anak-anakdan Mahasiswa
Antisipasi terus dilakukan kepolisian dan pihak berwenang di daerah masing-masing. Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Data (PID) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro mengatakan generasi milenial dan generasi Z menjadi target utama pengedar serta bandar narkoba. Sehingga, hal ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda Indonesia.
“Generasi milenial dan generasi Z atau zoomer memiliki risiko yang lebih tinggi terjebak dalam penyalahgunaan narkoba dibandingkan kelompok usia sebelumnya,” ujar Brigjen Pol Tjahjono dikutip dari artikel berjudul Di Hadapan Ratusan Mahasiswa, Polri: Gen Z Sasaran Empuk Bandar Narkoba diunggah di laman www.kompas.com.
Narkoba merupakan masalah serius di masyarakat modern, khususnya di kalangan generasi muda. Narkoba memiliki zat yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa sakit, ketergantungan, dapat memengaruhi pikiran dan perasaan, mengakibatkan halusinasi, hingga memunculkan kecanduan.
Banyak faktor yang mengakibatkan generasi muda mencoba narkoba. Bisa jadi karena pengaruh lingkungan, namun faktor ketidakharmonisan dalam keluarga pun dapat menjadi penyebab generasi muda terjebak narkoba.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---