Artikel
Kasus Persetubuhan pada Anak Paling Banyak Dilaporkan Terjadi di Rumah
20 June 2025

APAKAH rumah menjadi tempat paling aman untuk anak-anak di masa kini? Pasalnya, data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan kasus persetubuhan atau cabul terhadap anak justru paling sering terjadi di lingkungan rumah, yaitu 43,01 persen dari jumlah total kasus persetubuhan atau cabul terhadap anak di seluruh Indonesia.
Data Pusiknas itu diakses pada Selasa 17 Juni 2025. Adapun jumlah kasus persetubuhan atau cabul terhadap anak yang ditangani Polri sejak Januari hingga Selasa 17 Juni 2025 yaitu 2.648 perkara. Sebanyak 1.139 kasus berlokasi di rumah, entah itu rumah pelaku, rumah korban, atau rumah lainnya. Namun data tersebut menjadi sebuah fakta yang menyedihkan. Sebab rumah seakan tak lagi menjadi tempat yang tak aman buat anak-anak.
Fakta menyedihkan lagi adalah sebagian besar korban tak mengetahui waktu pencabulan itu terjadi. Sebanyak 1.028 kasus atau 38,82 persen dari jumlah total perkara mengungkap korban tak mengetahui kapan pencabulan atau persetubuhan itu terjadi padanya.
Sebagian besar kejahatan persetubuhan dan cabul pada anak, yaitu 69,86 persen dari jumlah total kasus, dilakukan dengan motif sengaja. Hal ini bisa diartikan bahwa pelaku sengaja melakukan itu atau bahkan telah merencanakan melakukan perbuatan bejat itu pada korban yang masih berusia anak-anak.
Data Pusiknas menunjukkan 2.511 orang yang berusia kurang dari 20 tahun menjadi korban pencabulan atau persetubuhan. Korban perempuan lebih banyak yaitu 2.449 orang atau 97,53 persen dari jumlah total korban pencabulan dan persetubuhan.
Pencabulan juga terjadi di tempat belanja
Orang tua harus ekstra memantau anak-anaknya, terutama pergaulan dan kegiatan anak-anak. Sebab predator seksual tak hanya mengincar anak-anak di rumah. Salah satunya yang terjadi seorang anak berusia 11 tahun di Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. Lokasi kejadian di sebuah minimarket yang menjadi tempat masyarakat berbelanja, termasuk anak-anak.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 15 Juni 2025. Korban menceritakan kejadian traumatis itu pada orang tuanya. Korban mengaku mendatangi sebuah minimarket di sekitar rumahnya. Ia tak sendiri, tapi bersama temannya. Korban bermaksud melakukan isi ulang atau top up pada aplikasi permainan daring (game online) pada ponselnya.
Korban mendatangi kasir minimarket tersebut dan menyatakan maksud kedatangannya. Sang kasir malah menawarkan top up gratis Rp100 ribu kepada korban. Asalkan korban bersedia ikut ke kamar mandi di minimarket itu.
“Korban terbujuk, kemudian terjadilah peristiwa pencabulan itu di dalam kamar mandi,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin dikutip dari artikel berjudul Kronologi Kasus Pegawai Minimarket Lecehkan Anak di Tangerang diunggah di laman www.antaranews.com.
Setelah kejadian itu, korban seperti biasa bermain bersama teman-temannya. Namun ia mengingat kejadian itu dan kemudian pulang. Ia lalu menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Kemudian orang tua melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatiuwung.
Baca: Kekerasan Seksual pada Anak:Kenali Tanda-tandanya
Polisi kemudian melakukan penindakan dan mendatangi lokasi kejadian. Polisi menangkap pelaku berinisial A (23) di minimarket tempatnya bekerja. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Polsek Jatiuwung merupakan satuan kerja tingkat kecamatan yang berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Sejak awal tahun, Polres Metro Tangerang Kota melakukan penindakan terhadap 23 kasus pencabulan atau persetubuhan pada anak. Jumlah kasus paling banyak ditindak yaitu pada April 2025, sebanyak 7 kasus. Sedangkan jumlah kasus periode 1 sampai 17 Juni 2025 yaitu 3 kasus, lebih banyak ketimbang jumlah kasus di sebulan penuh di Mei 2025.
Korban dari peristiwa di atas begitu cepat menyampaikan kejadian buruk itu kepada orang tuanya. Sehingga orang tua segera melaporkan kejadian itu ke polisi dan penangkapan pun cepat dilakukan.
Tak semua anak mau menceritakan kejadian serupa dengan berbagai alasan, mungkin karena malu atau diancam. Lantaran itu, orang tua harus peka mengenali dan memantau kegiatan anak-anak. Bila terjadi perubahan pada perilaku anak, ada baiknya orang tua mengajaknya bicara. Sebab pelecehan seksual berdampak pada psikologi anak.
Bila anak bercerita, orang tua sebaiknya cukup menyimak dan mendengarkan. Jangan menginterupsinya agar anak dapat lebih terbuka, sehingga penyampaiannya maksimal. Orang tua mana yang tak sedih dan merasa hancur bila anaknya menjadi korban pelaku yang bejat. Namun, orang tua sebaiknya tetap tenang. Biarkan anak berbicara dari hati ke hati. Dengarkan dengan serius dan tulus.
Berikan dukungan penuh pada anak. Tunjukkan kepercayaan pada ceritanya. Jangan menyalahkan anak. Sebaliknya berikan rasa aman agar anak merasa dilindungi.
Diskusikan kejadian itu dengan orang terdekat atau pihak yang ahli dalam menghadapi masalah tersebut. Segera laporkan ke polisi. Berikan pengertian kepada anak agar anak bersedia bekerja sama dalam pelaporan dan proses penyelidikan, hingga penyidikan. Orang tua sebaiknya terus mendampingi anak meskipun peristiwa itu telah berada di jalur hukum.
Bila anak mengalami trauma berat, orang tua bisa membawanya berkonsultasi dengan psikologi. Agar, mental anak mendapatkan penanganan terbaik dan tepat. Sehingga pengalaman itu tak mengganggu tumbuh kembangnya dan pergaulannya di masyarakat.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---