Artikel

Kecanduan Judi Online Akibatkan Frustasi, Depresi, lalu Bunuh Diri

20 January 2025

KESULITAN ekonomi akibat kecanduan bermain judi online membuat AF (31) nekat membunuh istri dan anaknya, hingga akhirnya ia pun bunuh diri. Tak hanya itu, AF juga ternyata terjerat pinjaman online. Fakta itu disampaikan Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin dikutip dari artikel berjudul Digital Forensik: 15 Aplikasi Pinjol dan 4 Situs Judi Online Muncul dalam Kasus Kematian Sekeluarga diunggah di laman www.kompas.com.

Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Desember 2024. Pagi hari itu, tetangga curiga dengan rumah AF di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, tampak sunyi. Tetangga lalu memeriksa rumah tersebut. Tetangga menemukan AF dalam kondisi tergantung. Sedangkan istri dan anaknya tergeletak tak bernyawa dengan luka jerat pada leher.

 

Kapolsek mengatakan petugas menemukan fakta kematian sekeluarga itu berkaitan dengan utang dan judi online. Fakta itu berupa bukti digital dari email yang dikirim AF ke Bank Indonesia berisi keluhan tentang masalah utang pinjaman online.

 

“Untuk pinjaman online dan kredit online, ada sekitar 15 aplikasi yang digunakan AF. Sementara itu, untuk situs judi online yang diakses, ada empat jenis,” ungkap Kapolsek.

 

Frustasi, depresi, hingga akhirnya bunuh diri menjadi masalah yang muncul akibat kecanduan judi online. Nyatanya, bukan hanya orang dewasa yang kecanduan judi online. Remaja, bahkan anak berusia di bawah 10 tahun, terpikat judi online. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun  bermain judi online.

 

Kemajuan teknologi menjadi tantangan bagi pengguna. Alih-alih mempermudah komunikasi, kemajuan teknologi malah menjerat pengguna untuk kecanduan judi online berkedok permainan atau website, atau tergiur dengan promosi bernuansa judi online di media sosial.

 

Baca: Presiden RI: Judi bukan Sekadar GameBerhadiah

 

“Kondisi judi online saat ini sudah cukup meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dikutip dari artikel berjudul Mabes Polri: 85 Influencer Terlibat Promosi Judi Online diunggah di laman www.katadata.co.id.



 

Polri pun terus menggencarkan aksi melawan fenomena judi online. Sebagai aparat, Polri melakukan penindakan secara hukum pada 106 kasus judi mulai 1 sampai 15 Januari 2025. Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu 15 Januari 2025 pukul 12.00 WIB.

 

Ada 20 polda yang melakukan penindakan secara hukum terhadap kasus judi. Polda Jawa Timur menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan terbanyak terhadap kasus judi yaitu 40 kasus.

 

Sementara itu, sebanyak 156 orang ditindak secara hukum sebagai terlapor kasus judi. Jumlah terlapor lebih banyak daripada jumlah kasus. Bisa dikatakan, satu kasus judi melibatkan lebih dari dua terlapor. Karyawan swasta; petani, nelayan, pedagang; serta pelajar dan mahasiswa menjadi tiga kategori terlapor dengan jumlah terbanyak berdasarkan latar belakang pekerjaan.



 

Yang mengejutkan adalah Polri menindak sembilan anak laki-laki dan satu anak perempuan sebagai terlapor kasus judi. Usia mereka di bawah 11 tahun. Tentunya, fakta ini harus menjadi perhatian bagi orang tua, guru, masyarakat, dan pemerintah untuk lebih mengantisipasi kecanduan judi online di kalangan masyarakat.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---