Artikel
Klik Pesan dengan File APK, Hati-hati Uang Terkuras
13 June 2025

NOTIFIKASI muncul di aplikasi percakapan WhatsApp ataupun Telegram di ponsel Anda. Saat Anda membuka aplikasi perbincangan, muncul pesan dari nomor tak dikenal. Pesan itu disertai dengan arsip atau file APK. Jangan terburu-buru untuk mengeklik pesan tersebut. Sebab, pesan itu merupakan cara penjahat untuk melakukan penipuan dan menguras data juga rekening di aplikasi mobile banking Anda.
Banyak cara penjahat untuk mengirimkan pesan penipuan dengan file APK untuk mengelabui korban. Seperti undangan online pernikahan, resi dari ekspedisi, tagihan listrik PLN, surat tilang online, tagihan BPJS, bahkan tagihan pajak. Lantaran itu, warga yang mendapatkan pesan tersebut harus waspada. Ada baiknya untuk memverifikasi pengiriman pesan dan file itu ke instansi atau orang yang dikenal.
“Satu klik bisa jadi malapetaka,” demikian peringatan yang disampaikan Polres Pangandaran melalui artikel berjudul Penipuan Lewat File APK: Satu Klik Bisa Jadi Malapetaka diunggah di laman www.polrespangandaran.id.
Bila file itu diklik, maka pelaku akan menyusupkan malware untuk mencuri data pribadi pemegang ponsel mulai dari kontak, pesan, password, akses ke akun media sosial, hingga mengakses perbankan digital korban. Pelaku mengendalikan penyusupan dari jarak jauh.
Baca: Waspada Penipuan Berkedok Pesan‘Salah Kirim Paket’
Penyusupan malware mengakibatkan kerusakan pada sistem perangkat ponsel. Sistem kerja ponsel menjadi lamban. Beberapa kali ponsel melakukan restart sendiri, atau bahkan tak bisa digunakan sama sekali. Parahnya adalah pelaku mencuri data, termasuk mengakses perbankan digital pada ponsel tersebut. Sehingga pelaku dapat melakukan transfer dana dari perbankan digital pada ponsel itu tanpa sepengetahuan korban.
Tindak penipuan dengan modus pengiriman arsip APK itu menimpa pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dalam beberapa waktu belakangan. Seorang pensiunan PNS di Magetan, Jawa Timur, melapor ke kantor polisi karena uang Rp105 juta di rekeningnya raib. Sunarti, nama korban, mengaku mendapat panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas PT Taspen (Persero). Penelepon mengatakan menghubungi Sunarti untuk perbaruan data pensiunan.
Penelepon kemudian mengarahkan Sunarti untuk mengikuti instruksinya. Sunarti tak menyadari bahwa ia ternyata memberikan data pribadi sehingga pelaku membobol rekeningnya.
Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan polisi tengah mengusut kasus penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen tersebut. AKBP Herman memperkirakan korban mencapai 100 orang dan sebagian besar berusia di atas 60 tahun.
“Sehingga pelaku mudah memanipulasi mereka agar bisa mengakses ponsel korban dan informasi yang ada di dalamnya,” ujar AKBP Herman dikutip dari artikel berjudul Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Daring Berkedok PT Taspen diunggah di laman www.tempo.co.
Polisi menetapkan tiga tersangka yaitu EC, IP, dan AM. Dua tersangka yaitu EC dan IP sudah ditangkap. Sedangkan AM yang diduga merupakan otak dari penipuan itu masih dalam pengejaran. Polisi menduga AM berada di Kamboja dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Di Pusiknas Bareskrim Polri, tindak pidana tersebut dalam kejahatan manipulasi data autentik secara elektronik (ITE). Sejak Januari sampai 11 Juni 2025, sebanyak 8.633 orang menjadi korban kejahatan tersebut. Dalam sebelas hari di Juni 2025, Polri menangani 547 orang korban. Jumlah tersebut mencapai 31,56 persen atau sepertiga bagian dari jumlah korban dalam sebulan penuh di Mei 2025. Pada Mei 2025, Polri menangani 1.733 korban kejahatan manipulasi data autentik secara elektronik.
Jumlah korban pada Mei merupakan tertinggi sejak awal tahun 2025. Jumlah korban pada Mei meningkat 21,44 persen dari jumlah korban pada April 2025 dengan sebanyak 1.427 orang. Data tersebut didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu 11 Juni 2025.
Seluruh satuan kerja di Polri melakukan penindakan terhadap kasus kejahatan manipulasi data secara ITE. Satuan kerja tingkat provinsi yang menangani jumlah korban paling banyak yaitu Polda Metro Jaya. Sejak Januari 2025, Polda Metro Jaya menangani 4.781 korban kasus kejahatan manipulasi data secara ITE.
Data Pusiknas menunjukkan semua satuan kerja di tingkat provinsi dan jajaran menerima laporan mengenai kasus kejahatan manipulasi data secara ITE. Sebab, tingkat kejahatan tersebut menyasar korban apapun latar belakang status pekerjaan dan usianya. Laporan-laporan tersebut kemudian didalami dan ditangani Polri.
Selain melaporkan kejahatan tersebut ke polisi, warga perlu melakukan antisipasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan dari nomor tak dikenal. Terlebih bila pesan tersebut disertai dengan file format APK. Jangan asal klik file tersebut meskipun ada pernyataan yang menyebutkan dari instansi tertentu. Lakukan verifikasi ke instansi tersebut.
Waspada bila pengirim pesan meminta atau menginstruksikan hal yang tak wajar. Seperti akses ke ponsel, SMS, atau daftar kontak. Laporkan nomor tak dikenal itu ke laman www.aduannomor.id.
Lalu, bagaimana bila sudah telanjur mengunduh file APK itu? Segera lakukan scanning dengan antivirus tepercaya. Lakukan reset pabrik untuk menghapus malware secara tuntas. Segera hubungi bank yang aplikasi mobile banking-nya ada pada ponsel. Laporkan kejadian tersebut agar Bank dapat membantu memblokir transaksi untuk sementara waktu.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---