Artikel
Meski Uang Taruhan hanya Rp800, Pemain Judi Tetap Diancam Masuk Penjara
29 August 2025

HUKUMAN penjara berlaku bagi semua pemain judi, baik offline maupun online. Nominal taruhan sekecil apa pun, bahkan hanya Rp800, tetap bisa membuat pelaku mendekam di penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Mashias Mereapul Ginting menegaskan, dalam persidangan kasus judi, nilai taruhan tidak menjadi pertimbangan utama hakim.
“Hal itu kembali ke masing-masing majelis hakim. Nominal Rp800, Rp2 ribu, ratusan ribu, hingga jutaan rupiah tetap diperlakukan sama. Pertimbangan hakim biasanya melihat kondisi lain, misalnya keadaan keluarga terdakwa,” kata Mashias dikutip dari artikel berjudul Perkara Judi Online di PN Trenggalek Naik, Nilai Taruhan Kecil hingga Jutaan Rupiah diunggah di laman www.tribunnews.com.
Namun, ia menambahkan, kelonggaran itu tidak berlaku bagi pihak yang menyediakan, menyebarkan, atau mempromosikan praktik perjudian.
Data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat, sejak Januari hingga 27 April 2025, ada 16 orang dilaporkan terlibat judi di Kabupaten Trenggalek. Dari jumlah itu, 14 perkara ditangani Polres Trenggalek.
Secara provinsi, Polda Jawa Timur mencatat 830 kasus judi dengan 1.130 terlapor. Angka tersebut menempatkan Jatim sebagai daerah dengan penindakan kasus judi terbanyak di Indonesia.
Baca: Kapolri Perintahkan Libas Perjudian
Hingga 27 Agustus 2025, tercatat ada 3.665 orang yang dilaporkan terlibat dalam kasus judi di seluruh Indonesia. Mayoritas dari mereka adalah karyawan swasta, jumlahnya mencapai 1.798 orang atau hampir separuh dari total keseluruhan.
Fenomena ini tidak berhenti di kalangan pekerja kantoran saja. Ratusan mahasiswa juga ikut terseret, dengan jumlah mencapai 256 orang. Bahkan, ada pula 80 orang ibu rumah tangga maupun asisten rumah tangga yang kedapatan terlibat dalam praktik perjudian.
Kasus Judi di Yogyakarta
Ada 27 polda yang menangani kasus judi sejak awal tahun. Satu di antaranya yaitu Polda DI Yogyakarta. Sejak awal tahun menangani 8 kasus judi dengan 17 terlapor. Satu kasus bisa melibatkan lebih dari satu pelaku.
Baca: Modus Baru Judi Online: Setor Dana melalui Akun e-Wallet
https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/modus_baru_judi_online:_setor_dana_melalui_akun_e-wallet
Salah satunya adalah jaringan judi online internasional yang terungkap setelah penangkapan lima pemain di Yogyakarta pada 10 Juli 2025. Kasus ini berkembang hingga ke Jakarta Utara. Bareskrim Polri membekuk tiga pengelola situs judi.
“Penangkapan ini bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizku Agung Prakoso dikutip dari artikel berjudul Dari Penangkapan Pemain di Jogja, Siber Bareskrim Polri Ringkus Pengelola dan Operator Jaringan Website Judi Online Internasional diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Khusus untuk tiga tersangka baru itu, Polri menjerat mereka dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.
Kasus judi, baik dengan taruhan besar maupun kecil, tetap berujung pada ancaman pidana. Data Pusiknas menunjukkan bahwa pelaku berasal dari beragam latar belakang, mulai dari karyawan swasta hingga mahasiswa. Pesan Polri jelas: “Apapun bentuknya, judi akan ditindak tegas.”
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---