Artikel

Pegawai Negeri hingga Pelajar ‘Terpikat’ Judi

17 January 2025

KASUS judi, baik itu online maupun offline, menyeret banyak orang untuk berurusan dengan hukum. Mulai dari pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara hingga pelajar ditindak kepolisian sebagai terlapor kasus judi. Hal itu pun membuat Polri dan lembaga lain semakin mengencangkan kerja sama untuk memberantas judi di Indonesia.

Tahun 2025 berjalan belum genap sebulan. Namun Polri menunjukkan komitmen untuk memerangi tindak pidana judi. Dalam 13 hari pertama di 2025, sebanyak 19 Polda melakukan penindakan terhadap kasus judi. Polda Jawa Timur menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan terbanyak yaitu 34 kasus. Sedangkan jumlah total penindakan yang dilakukan Polri yaitu 96 kasus.



 

Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri. Data tersebut diakses pada Senin 13 Januari 2025. Data pada EMP juga menunjukkan Polri menindak 145 orang yang dilaporkan terkait kasus judi atau terlapor. Para terlapor memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam. Bukan hanya orang dewasa dan pekerja, judi juga ‘memikat’ pelajar dan mahasiswa hingga akhirnya terjerat dalam perjudian.

 

Genderang perang lawan judi

“Kita semua harus memerangi judi online. Bekerja sama, bersatu, untuk melawan judi online,” pesan tegas Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dikutip dari artikel berjudul Instruksi Prabowo Berantas Judi Online: Tak Boleh Ada Beking-bekingan dan Tindak Tegas diunggah di laman www.kompas.com.

 

Presiden Prabowo, ujar Menteri Meutya, juga meminta memberantas aksi bekingan terhadap tindak judi. Aparat yang mem-beking harus ditindak secara hukum.

 

Judi online merupakan satu dari empat masalah hukum yang mendapat perhatian dari Presiden Prabowo. Adapun tiga masalah lain yaitu narkoba, penyelundupan, dan korupsi. “Yang diminta oleh Bapak Presiden, jangan ragu untuk menindak tegas empat hal tadi,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.




Menjawab instruksi Presiden, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Perjudian Online untuk membongkar kasus tersebut. Kapolri juga menegaskan akan menindak anggota Polri yang terlibat dalam praktik judi online.

 

“Saya sampaikan bahwa terhadap anggota-anggota yang masih main-main dengan judi online, saya sudah perintahkan untuk dilakukan penertiban, sanksi. Demikian juga yang terlibat menerima atau bahkan mem-bekingi, saya minta untuk diusut tuntas dan diproses pidana,” kata Kapolri dikutip dari artikel berjudul Kapolri: Polisi yang Bekingi Judi Online, Saya Minta Usut dan Dipidana diunggah di laman www.kompas.com.

 

Baca: Kapolri: Bila Terima Uang Judi Online,Saya Mundur | Pusiknas Bareskrim Polri

 

Komitmen melawan judi online ditunjukkan Polres Penajam paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Pada Jumat malam, 10 Januari 2025, polisi menangkap D (39) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Penajam. Polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya yaitu perangkat elektronik dalam mengoperasikan judi online.

 

Bareskrim Polri pun melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku judi online di Kota Metro pada Selasa 7 Januari 2025. Tiga pelaku ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam judi online dengan situs Agen138.

 

Selain Polri, Komdigi memblokir 43.063 konten, situs, dan akun yang terafiliasi dengan judi online. Pemblokiran dilakukan mulai tanggal 1 hingga 6 Januari 2025. Sementara akun-akun yang dibekukan tersebut memiliki jumlah pengikut atau follower yang banyak. Akun-akun itu mempromosikan situs judi online.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---