Artikel

Kapolri: Bila Terima Uang Judi Online, Saya Mundur

19 November 2024

KAPOLRI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengingatkan anggota kepolisian untuk tak terlibat dengan aktivitas apapun terkait perjudian daring atau judi online. Kapolri menginstruksikan seluruh anggota untuk menjadikan pemberantasan judi online sebagai prioritas saat ini.

“Saya sampaikan bahwa kami (Polri) tidak akan ragu dalam memberantas judi online dari akar sampai yang paling atas. Bahkan kalau saya kedapatan menerima (uang) judi online, saya besok pagi mundur,” tegas Kapolri dikutip dari artikel berjudul Kapolri: Kalau Saya Menerima Uang Judi Online, Besok Saya Mundur diunggah di laman www.republika.co.id.



 

Kapolri mengatakan penegakan hukum terhadap kasus perjudian tak pandang bulu. Penegakan hukum tetap dilaksanakan kepada anggota Polri yang terlibat perjudian online. Kapolri mengatakan setahun terakhir, bisnis haram perjudian online meresahkan masyarakat. Korbannya melibatkan semua kalangan dari masyarakat biasa hingga penyelenggaraan negara.

 

Data Polri menunjukkan kepolisian menindak 3.897 kasus judi luring (offline) maupun daring (online) sejak Januari 2024 hingga artikel ini ditulis pada Senin, 18 November 2024. Data yang diakses dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri itu menunjukkan jumlah penindakan paling banyak yaitu pada November 2024, dengan 922 kasus. Jumlah penindakan selama 18 hari di November 2024 naik 171,9 persen dari 31 hari selama Oktober 2024.