Artikel
Kapolri: Bila Terima Uang Judi Online, Saya Mundur
KAPOLRI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
mengingatkan anggota kepolisian untuk tak terlibat dengan aktivitas apapun
terkait perjudian daring atau judi online. Kapolri menginstruksikan
seluruh anggota untuk menjadikan pemberantasan judi online sebagai
prioritas saat ini.
“Saya sampaikan bahwa kami (Polri) tidak akan ragu dalam memberantas judi online dari akar sampai yang paling atas. Bahkan kalau saya kedapatan menerima (uang) judi online, saya besok pagi mundur,” tegas Kapolri dikutip dari artikel berjudul Kapolri: Kalau Saya Menerima Uang Judi Online, Besok Saya Mundur diunggah di laman www.republika.co.id.
Kapolri mengatakan penegakan hukum terhadap kasus perjudian tak pandang bulu. Penegakan hukum tetap dilaksanakan kepada anggota Polri yang terlibat perjudian online. Kapolri mengatakan setahun terakhir, bisnis haram perjudian online meresahkan masyarakat. Korbannya melibatkan semua kalangan dari masyarakat biasa hingga penyelenggaraan negara.
Data Polri menunjukkan kepolisian menindak 3.897 kasus judi luring (offline) maupun daring (online) sejak Januari 2024 hingga artikel ini ditulis pada Senin, 18 November 2024. Data yang diakses dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri itu menunjukkan jumlah penindakan paling banyak yaitu pada November 2024, dengan 922 kasus. Jumlah penindakan selama 18 hari di November 2024 naik 171,9 persen dari 31 hari selama Oktober 2024.
Seluruh Polda melakukan penindakan terhadap kasus judi. Ini membuktikan seluruh polda menindak kasus judi tanpa pandang bulu. Sementara satuan wilayah tingkat provinsi dengan jumlah penindakan paling banyak yaitu Polda Jatim dengan 1.086 kasus.
Kasus judi, utamanya judi online yang sedang diberantas oleh kepolisian saat ini, makin meningkat. Sebab, para pelaku bisnis haram ini memanfaatkan influencer dan promosi di media sosial. Ditambah lagi, sistem pembayarannya mudah.
“Pembayaran menggunakan payment gateway, QRIS e-wallet, dan kini juga berlaih ke kripto,” ujar Kapolri dikutip dari artikel berjudul 5 Pernyataan Kapolri Terkait Judi Online saat Rapat dengan Komisi III DPR, Bahas Sadbor hingga Komitmen Berantas diunggah di laman www.liputan6.com.
Selain itu, nominal transaksi lebih terjangkau. Sebelumnya hanya kalangan menengah yang bermain dengan nominal transaksi mulai Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Sekarang, kelas bawah pun ikut bermain dengan nominal transaksi Rp10 ribu.
Lantaran itu, Kapolri meminta kepolisian untuk terus memberantas judi online. Kapolri juga mengerahkan Kadiv Propam dan Kapolda untuk mengecek anggota yang diduga terlibat judi online. Sedangkan berbagai kasus yang sudah terungkap, Kapolri memerintahkan polisi terus mengembangkan penyidikan hingga ke bandar baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Salah satu kasus judi online yang diungkap Polri yaitu sindikat judi SLOT82-78. Sindikat itu dikendalikan oleh warga negara Tiongkok. Polisi menangkap 10 tersangka dan menyita sejumlah aset bernilai Rp83,9 miliar.
Polri juga menangkap dua tersangka kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dua tersangka itu kabur ke luar negeri. Peran tersangka MN yaitu menyetorkan daftar website yang ‘dijaga’ agar tidak terpantau Komdigi dan uang. Sedangkan tersangka DM berperan menampung uang hasil kejahatan.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).