Artikel
Polri Pastikan Restorative Justice Ditegakkan di Kalimantan Utara
(Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., Para Pejabat Utama dan anggota menghadiri acara Supervisi dan Sosialisasi Restorative Justice di Polda Kalimantan Utara, Kamis 24 November 2022)
POLRI terus menggaungkan Restorative
Justice atau keadilan restoratif dalam penegakan hukum di Indonesia. Polri
memastikan pelaksanaan Restorative Justice lebih optimal untuk
memberikan keadilan kepada warga Indonesia.
“Untuk
itu, saya tidak lagi memberikan sosialisasi, tapi ingin memantapkan atau mengoptimalkan
pelaksanaan Restorative Justice di seluruh fungsi di Kepolisian atau di Polda,”
ungkap Kapusiknas
Bareskrim Polri Brigjen
Pol Heru
Dwi Pratondo, S.H., M.M., dalam kegiatan yang
berlangsung di Polda Kalimantan Utara, Kamis 24 November 2022.
Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, S.H.,
M.M.,
memberikan paparan tentang pelaksanaan Restorative
Justice dalam
kegiatan yang berlangsung di Polda Kalimantan Utara, Kamis,
24 November 2022.
Kapusiknas merupakan Ketua Tim yang melaksanakan
Sosialisasi Restorative Justice dan Supervisi Terpadu Birorenmin
Bareskrim Polri Tahun Anggaran 2022. Selain Kapusiknas, Kapolda
Kalimantan Utara Irjen Pol
Daniel Adityajaya, S.H,
S.I.K.,
M.Si.,
pun menyampaikan pandangannya
dalam acara bertajuk Supervisi dan Sosialisasi Restorative Justice tersebut.
Kapusiknas
Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru
Dwi Pratondo, S.H.,
M.M.,
memberikan paparan tentang pelaksanaan Restorative
Justice dalam
kegiatan yang berlangsung di Polda Kalimantan Utara, Kamis 24 November 2022.
Brigjen
Pol Heru mengatakan penegakan hukum dengan Restorative Justice merupakan
wujud dari pelaksanaan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2021. Restorative Justice merupakan konsep baru dalam penegakan
hukum pidana. Pelaksanaannya mengakomodasi norma dan nilai yang berlaku di
masyarakat sebagai solusi. Sekaligus, penegakan hukum memberikan manfaat dan rasa keadilan pada
masyarakat. Penyelesaian perkaranya melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh
cendikia, dan perwakilan masyarakat.
Baca juga: Polri Libatkan Akademisi Hukum di Sulawesi Selatan untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Namun,
tidak semua tindak kejahatan dapat ditegakkan dengan metode Restorative
Justice. Beberapa waktu lalu, Brigjen Pol Heru menyebutkan sejumlah
kasus yang dapat ditangani dengan Restorative Justice dengan
syarat-syarat tertentu. Lantaran itu, penyidik perlu memahami lebih jelas
indikator Keadilan Restoratif.
Para petinggi Polda Kalimantan Utara
mendengarkan pemaparan tentang pelaksanaan Restorative Justice dalam
kegiatan yang berlangsung di Polda Kalimantan Utara, Kamis 24 November 2022.
Beberapa
syarat yang menjadi pertimbangan di antaranya ancaman hukumannya di bawah lima
tahun penjara, kejahatan yang tidak mengancam keselamatan jiwa, tindak pidana
terhadap harta benda (seperti pencurian,
penipuan, pemalsuan), tindak pidana harga diri (pencemaran nama baik dan ujaran
kebencian), serta tindak pidana yang diancam dengan denda,
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem
Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi
kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data
kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang
PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan
Tepercaya ---