Artikel

Polri Pastikan Restorative Justice Ditegakkan di Kalimantan Utara


(Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., Para Pejabat Utama dan anggota menghadiri acara Supervisi dan Sosialisasi Restorative Justice di Polda Kalimantan Utara, Kamis 24 November 2022)

POLRI terus menggaungkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam penegakan hukum di Indonesia. Polri memastikan pelaksanaan Restorative Justice lebih optimal untuk memberikan keadilan kepada warga Indonesia.

 

“Untuk itu, saya tidak lagi memberikan sosialisasi, tapi ingin memantapkan atau mengoptimalkan pelaksanaan Restorative Justice di seluruh fungsi di Kepolisian atau di Polda,” ungkap Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, S.H., M.M., dalam kegiatan yang berlangsung di Polda Kalimantan Utara, Kamis 24 November 2022.




Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, S.H., M.M., memberikan paparan tentang pelaksanaan Restorative Justice dalam kegiatan yang berlangsung di Polda Kalimantan Utara, Kamis, 24 November 2022.

 

Kapusiknas merupakan Ketua Tim yang melaksanakan Sosialisasi Restorative Justice dan Supervisi Terpadu Birorenmin Bareskrim Polri Tahun Anggaran 2022. Selain Kapusiknas, Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H, S.I.K., M.Si., pun menyampaikan pandangannya dalam acara bertajuk Supervisi dan Sosialisasi Restorative Justice tersebut.

 


Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, S.H., M.M., memberikan paparan tentang pelaksanaan Restorative Justice dalam kegiatan yang berlangsung di Polda Kalimantan Utara, Kamis 24 November 2022.

 

Brigjen Pol Heru mengatakan penegakan hukum dengan Restorative Justice merupakan wujud dari pelaksanaan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Restorative Justice merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana. Pelaksanaannya mengakomodasi norma dan nilai yang berlaku di masyarakat sebagai solusi. Sekaligus, penegakan hukum memberikan manfaat dan rasa keadilan pada masyarakat. Penyelesaian perkaranya melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh cendikia, dan perwakilan masyarakat.

 

Baca juga: Polri Libatkan Akademisi Hukum di Sulawesi Selatan untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Namun, tidak semua tindak kejahatan dapat ditegakkan dengan metode Restorative Justice. Beberapa waktu lalu, Brigjen Pol Heru menyebutkan sejumlah kasus yang dapat ditangani dengan Restorative Justice dengan syarat-syarat tertentu. Lantaran itu, penyidik perlu memahami lebih jelas indikator Keadilan Restoratif.


Para petinggi Polda Kalimantan Utara mendengarkan pemaparan tentang pelaksanaan Restorative Justice dalam kegiatan yang berlangsung di Polda Kalimantan Utara, Kamis 24 November 2022.

 

Beberapa syarat yang menjadi pertimbangan di antaranya ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, kejahatan yang tidak mengancam keselamatan jiwa, tindak pidana terhadap harta  benda (seperti pencurian, penipuan, pemalsuan), tindak pidana harga diri (pencemaran nama baik dan ujaran kebencian), serta tindak pidana yang diancam dengan denda,

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---