Artikel

Aksi Premanisme Diberantas di Sumut

(Jakarta, Kamis 14 Oktober 2021)

AKSI premanisme dikaitkan dengan tindak penganiayaan, pemerasan, perampasan, pemalakan, pengeroyokan, dan pengancaman. Pelaku tak segan menggunakan senjata tajam atau senjata api untuk mengidentifikasi korban. Jelas, aksi itu membuat warga tak nyaman dan resah.

 

Lantaran itu, Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memerintahkan bawahannya memberantas aksi premanisme. Polisi pun merazia preman untuk memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat.

 

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melaksanakan perintah tersebut. Dalam sebuah operasi, Polres Asahan mengamankan 10 preman. Polisi juga menangkap pelaku yang melakukan tindak pidana pungutan liar dan judi togel.


Informasi dari warga, kata AKBP Putu Yudha, sangat berguna untuk penangkapan. Sehingga masyarakat pun terlibat menciptakan rasa aman dan nyaman di Asahan.

 

“Bila ada ancaman atau perbuatan lain yang melanggar hukum, maka masyarakat dapat memanfaatkan layanan hotline 110 atau segera menghubungi kantor polisi terdekat,” kata Kapolres seperti yang dikutip dari www.antaranews.com, Kamis 14 Oktober 2021.

 

Ratusan perkara premanisme ditindak

Dalam semester 1 di 2021, Polri menindak 179 perkara terkait kejahatan premanisme. Polda Sumatra Utara menempati urutan pertama dalam penindakan perkara tersebut. Sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2021, data di Robinopsnal Bareskrim Polri menyebutkan Polda Sumut menindak 27 perkara terkait premanisme.

 

Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di Bareskrim Mabes Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

 

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional yang diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kapolri.

 

Di Pulau Sumatra, Polda Sumut menempati posisi pertama dalam penindakan terhadap kejahatan terkait premanisme sejak 2020. Bahkan di periode 1 Juli sampai 14 Oktober 2021, Polda Sumut telah menindak 11 kejahatan premanisme, terbanyak di Pulau Sumatra.


                                                            

                                                                


--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---