Artikel

Awal 2022, Lebih 100 Perkara Persetubuhan pada Anak Ditangani Polri

(Jakarta, 6 Januari 2022)

TAHUN 2022 baru berlalu selama enam hari, bahkan belum sepekan. Namun Polri telah mencatat tindak pidana persetubuhan dan pencabulan pada anak hingga 103 perkara.

Kasus terkini ditangani Polresta Bandung, Jawa Barat, yaitu dugaan pelecehan dan persetubuhan pada tiga santri. Penyidik memeriksa delapan saksi terkait dugaan tersebut.

“Perkembangan dugaan pelecehan atau persetubuhan dilakukan seorang oknum pengurus pada santri,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dikutip dari laman www.detik.com, Kamis 6 Januari 2022.

Saksi terdiri dari korban, orang tua, maupun pengurus pesantren. Polisi juga telah melakukan pendampingan kepada para korban dan mengumpulkan barang bukti.

Sementara itu, data di Robinopsnal Bareskrim Polri mencatat 103 perkara terkait persetubuhan dan pencabulan pada anak dalam enam hari pertama di 2022. Polda Jawa Timur mencatatkan data paling banyak yaitu 15 perkara.

 


Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di bawah naungan Bareskrim Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional. Mandat diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

 

--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---