Artikel
Curat, Kejahatan Paling Sering Terjadi di 2024
PENCURIAN dengan pemberatan (curat) menjadi tindak pidana kejahatan yang paling sering terjadi di Indonesia. Bahkan, jumlah penindakan kasus curat selama lebih lima bulan di 2024 mencapai 40,44 persen dari jumlah di 2023. Apakah di akhir tahun, jumlah penindakan kasus curat lebih banyak ketimbang 2023?
Data pada EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan sejak awal tahun hingga 15 Juni 2024, polisi menindak 25.350 kasus curat. Bila dirata-ratakan, sebanyak 4.609 kasus curat terjadi tiap bulan di seluruh wilayah di Indonesia. Data itu didapat dari EMP yang diakses pada Senin 17 Juni 2024.
Menurut Aiptu Heri Kusuma Jaya semasa menjabat Katim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumatra Selatan, curat adalah tindak pidana pencurian yang tidak disertai dengan kekerasan. “Seperti pencurian bongkar rumah, melakukan pencongkelan rumah kosong, dan mengambil barang milik korban tanpa sepengetahuannya,” ungkap Aiptu Heri dikutip dari artikel berjudul Apa Itu Kasus 3C, Curas, Curat, dan Curanmor, Berikut Penjelasan Katim Hergon diunggah di laman www.tribunnews.com.
Hingga pertengahan Juni 2024, Polri menindak 255.489 kasus kejahatan di seluruh wilayah Indonesia. Sebanyak 9,92 persen dari jumlah tersebut merupakan tindak pidana kejahatan curat. Jumlah itu pun menempatkan curat sebagai kejahatan paling sering terjadi.
Adapun kejahatan dengan jumlah terbanyak kedua yaitu pencurian biasa. Sementara di posisi ke-10 yaitu pidana manipulasi data autentik secara elektronik (ITE).
Waspada Data Dimanipulasi
Hingga medio Juni 2024, manipulasi data autentik secara elektronik (ITE) masuk dalam daftar sepuluh tindak pidana kejahatan dengan jumlah terbanyak yang ditindak kepolisian. Polri menindak 6.040 kasus manipulasi data secara elektronik sejak awal tahun.
Hal ini sedikit mengkhawatirkan. Sebab, kasus tersebut tidak masuk dalam daftar 10 tindak pidana kejahatan terbanyak di 2022 dan 2023.
Salah satu kasusnya yaitu kasus kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman empat bulan penjara terhadap tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti memanipulasi data pada Pemilu 2024. Mereka diyakini melanggar Pasal 544 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun kasus lain yang dibongkar Bareskrim Polri yaitu manipulasi data email dengan kerugian Rp32 miliar. Petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber melakukan penyidikan dan menetapkan lima tersangka. Para tersangka memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan dana.
Polri mendapat informasi dari kepolisian Singapura mengenai dugaan manipulasi data dengan tempat kejadian perkara di Indonesia. Tindak pidana itu mengakibatkan sebuah perusahaan di Singapura menjadi korban.
“Tersangka mengelabui korban dengan menggunakan email palsu yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu, atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya. Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dikutip dari artikel berjudul Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Email, Kerugian Rp32 Miliar dan 2 WNA Nigeria Tersangka diunggah di laman www.humas.polri.go.id.
Para tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 51 ayat 1 juncto Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Tersangka juga dijerat Pasal 82 dan Pasal 85 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Para tersangka diancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---