Artikel

Curat, Kejahatan Paling Sering Terjadi Selama Sebelas Bulan

AKHIR November 2023, Polda Bengkulu menangkap satu dari empat terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Saat hendak diringkus, pelaku berinisial DAC itu berusaha melawan dengan cara menabrak seorang anggota. Polisi pun melakukan penindakan tegas dengan melepaskan tembakan ke betis kiri dan kanan untuk melumpuhkan DAC.

 

“Terduga pelaku merupakan residivis pencurian roda empat pada 2018,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatan melalui Kasar Reskrim Iptu Doni Juniansyah dikutip dari artikel berjudul Tabrak Polisi saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curat Ditembak diunggah di laman www.okezone.com.

 

DAC beraksi bersama tiga temannya namun mereka masih diburu kepolisian. DAC dan kawan-kawan beraksi di dua tempat kejadian perkara di Kepahiang. Mereka juga beraksi di Bengkulu Tengah dan Pagar Alam, Sumatra Selatan.

 

Curat merupakan kejahatan yang paling sering terjadi sejak awal 2023. Selama 11 bulan, sebanyak 58.377 kasus curat ditindak di seluruh wilayah di Indonesia. Polda Metro Jaya merupakan satuan kerja tingkat provinsi dengan jumlah penindakan terbanyak. Sejak awal tahun, Polda Metro Jaya menindak 12.780 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 51.077 orang.




Jumlah kasus curat mencapai 14,7 persen dari jumlah total kejahatan dan kekerasan yang ditindak kepolisian selama 11 bulan. Adapun jumlah total kejahatan dan kekerasan yaitu 398.448 kasus.

 

Polda Metro Jaya merupakan satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak terhadap kasus kejahatan dan kekerasan. Selama 11 bulan, Polda Metro Jaya menindak 67.406 kasus kejahatan dan kekerasan dengan jumlah terlapor sebanyak 65.615 orang.

 

Kejahatan berisiko terjadi mulai pukul 6 sore

Data pada aplikasi EMP menunjukkan kejahatan berisiko terjadi tiap saat. Selama 24 jam, polisi mendapat laporan kejahatan di seluruh wilayah Indonesia.

 

Rentang waktu paling berisiko terjadi mulai pukul 18.00 sampai 21.59. Polisi menindak 74.335 kasus kekerasan dan kejahatan yang terjadi di rentang waktu tersebut. Jumlah tersebut mencapai 18,7 persen dari jumlah total kejahatan sejak awal tahun.

 

Namun, waktu paling berisiko terjadinya curat mulai tengah malam hingga pukul 04.59. Curat merupakan tindak kejahatan yang paling sering terjadi. Dari 58.337 kasus curat, sebanyak 25,4 persen dilaporkan terjadi mulai pukul 00.00 sampai 04.59.




Dari 10 kejahatan dengan jumlah penindakan paling banyak, bukan hanya curat dengan dilaporkan berisiko terjadi mulai tengah malam. Jenis kejahatan itu yaitu pencurian sepeda motor (curanmor R-2), pengeroyokan, dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Ada jenis kejahatan yang dilaporkan paling sering terjadi pada pagi hari, tepatnya mulai 08.00 sampai 11.59, yaitu pencurian biasa, penipuan/ perbuatan curang, penggelapan, dan penggelapan asal usul.

Namun warga perlu pula berhati-hati. Sebab kejahatan juga berisiko terjadi mulai pukul 6 sore hingga 21.59. Ada pun jenis kejahatan yang paling banyak dilaporkan di rentang waktu tersebut yaitu penganiayaan dan kejahatan narkotika.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---