Artikel

Gempar Kasus Penculikan Anak di Awal Tahun

AWAL 2023, polisi menemukan seorang anak berusia enam tahun di sebuah gerobak di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota, Banten. Usut punya usut, ternyata, anak berinisial Malika itu diculik seorang pria bernama Iwan Sumarno alias Jacky pada awal Desember 2022.

Peristiwa penculikan Malika geger di media sosial. Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, polres Metro Jakarta Pusat pun langsung melakukan pendalaman untuk mencari Malika. Polisi memeriksa keterangan sejumlah saksi dan mencocokkannya dengan rekaman kamera CCTV.

Hingga akhirnya pada 2 Januari 2023, tepat 26 hari setelah M diculik dari rumahnya, polisi menemukan anak tersebut di dalam sebuah gerobak milik Iwan. Iwan menggunakan gerobak itu untuk memulung. Polisi menetapkan Iwan sebagai tersangka dengan jerat pasal berlapis.

“Sementara kami tersangkakan pada tersangka Pasal 76 huruf (i) juncto Pasal 83 Undang Undang Nomor 35 atau Pasal 330 KUHP. Kami tambahkan kembali dengan Pasal 76 huruf (c) juncto Pasal 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35. Jadi ada tiga pasal yang saat ini sudah kami terapkan,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dikutip dari artikel berjudul Polisi Ungkap Pemulung Penculik Malika Punya Hasrat Seks ke Anak diunggah di laman www.detik.com pada Kamis 12 Januari 2023.

Puluhan kasus dalam sebulan

Malika bukan satu-satunya korban penculikan. Dalam data e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri, kepolisian menindak 21 kasus penculikan di seluruh Indonesia sejak 1 sampai 31 Januari 2023.

Polda Sulawesi Selatan menjadi satuan kerja tingkat provinsi yang melaporkan penindakan paling banyak terhadap kasus penculikan. Selain Sulsel, sepuluh Polda lain pun melaporkan penindakan atas kasus yang sama.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pun mendapat laporan mengenai penculikan anak. Kementerian bekerja sama dengan kepolisian mendata, menindak laporan, serta meningkatkan perlindungan pada anak-anak.


 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, pun meminta warga untuk bekerja sama melindungi anak-anak. Perlindungan pada anak, ungkap Nahar, harus dilakukan seluruh pihak, baik itu orang tua, masyarakat, pemerintah, hingga aparat penegak hukum.

“Seluruh pihak harus bersama-sama memastikan upaya perlindungan anak bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga ancaman yang berdampak lebih buruk bisa kita hindari,” kata Nahar dikutip dari artikel berjudul Daftar Kasus Penculikan Anak di Indonesia selama Januari 2023 diunggah di laman www.tirto.id pada 27 Januari 2023.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---