Artikel

Jangan Jadi Content Creator Penyebar Hoaks

02 November 2021

(Jakarta, 19 Oktober 2021)

MENCIPTAKAN dan mengunggah konten di situs berbagi video YouTube memang menjanjikan. Selain berkreasi dan terkenal, unggahan konten di YouTube pun dapat memberikan penghasilan bagi pengunggahnya. Namun, jangan sampai informasi yang ditayangkan di YouTube malah menghantarkan si pengunggah ke penjara.

Bulan lalu, pemilik sebuah channel di YouTube ditangkap polisi. Ia tak sendiri. Dua rekannya yang masing-masing berperan sebagai pembuat konten dan pengisi suara pun dibekuk. Mereka bertiga dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong melalui video yang tayang di kanal Aktual TV.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Henky Haryadi mengatakan Aktual TV tayang di YouTube sejak delapan bulan lalu. Sejak itu, mereka mengunggah 765 konten.

Kegiatan itu menghasilkan pendapatan dari adsense atau iklan yang muncul di YouTube. Tak tanggung-tanggung, pendapatan selama delapan bulan itu mencapai Rp2 miliar, kurang lebih.

Sayangnya, kepolisian menemukan indikasi Aktual TV mengunggah informasi bohong atau hoaks. Informasi itu berpotensi memecahkan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Mereka ternyata meng-upload konten ini dengan tujuan materi. Ini adalah adu domba di era modern,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Henky Haryadi seperti yang dikutip dari laman www.kompas.com, Selasa 19 Oktober 2021.

Selain AZ, polisi juga menangkap dua orang lannya yaitu M dan AF. Mereka pun kini harus berurusan dengan hukum.

“Yang bersangkutan sudah kita lakukan proses. Memang kejadian sudah kurang lebih dari Agustus 2021. Kasus itu sudah P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kita siapkan untuk tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” lanjut Kapolres.


Terancam hukuman 10 tahun penjara

Penangkapan dilakukan di Bondowoso, Jawa Timur, yang merupakan hasil kerja sama Polres Jakarta Pusat dengan kepolisian setempat. Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

                                                    


Sementara itu, data Robinopsnal Bareskrim Polri mencatat 8 tindak pidana kasus penyebaran berita bohong sejak awal tahun 2021 dan menangkap 13 tersangka. Tindakan paling banyak dilakukan Bareskrim Polri.

Dari data tersebut, tindak pidana kasus penyebaran berita hoaks menurun bila dibandingkan dengan periode yang sama di 2020, yaitu 64 perkara dengan 104 tersangka.


```````````````````````````````


Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di Bareskrim Mabes Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional yang diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kapolri.

 

Jadi content creator aman di mata hukum

Ruang siber yang terus berinovasi membuat siapapun bisa menjadi content creator. Bukan hanya YouTube, content creator pun menjamur di Facebook, Instagram, bahkan Tiktok.

Kreativitas di ruang siber tak hanya menyalurkan bakat dan ide-ide kreatif si pengunggah konten. Kegiatan itu juga berpeluang menghasilkan pendapatan dan pundi-pundi uang. Misalnya saja, content creator ternama serta berpendapatan fantastis sekelas Atta Halilintar maupun Raffi Ahmad.

Namun, sebelum memutuskan untuk berkreasi sebagai content creator, ada baiknya masyarakat memahami terdahulu aturan main di ruang siber. Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik (ITE).


--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---