Artikel

Kapolri: Kejahatan yang Memunculkan Keresahan akan Ditindak Tegas

24 January 2025

PENCURIAN sepeda motor (curanmor)  merupakan salah satu tindak kejahatan konvensional yang mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sebab, kejahatan itu mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat dan negara, serta memunculkan keresahan.

“Kejahatan itu akan ditindak tegas sesuai aturan,” ujar Kapolri dalam Press Release 2024 yang diunggah akun Divisi Humas Polri di YouTube. Penindakan tegas juga diberlakukan pada kejahatan konvensional lain seperti pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, penipuan dan penggelapan.

 

Pada 2025, mulai 1 sampai 21 Januari, Polri menindak 18.901 kasus curanmor di seluruh wilayah di Indonesia. Bahkan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, polisi memberikan peringatan keras kepada pelaku curanmor. Sebab, menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, curanmor mendominasi tindak kriminalitas di Kota Pahlawan.

 

“Bagi para pelaku kriminalitas, terutama curanmor, peringatan yang diberikan saya kira sudah lebih dari cukup. Segera berhenti, atau saya berhentikan dengan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kombes Pol Luthfie dikutip dari artikel berjudul Curanmor di Surabaya Masih Marak, Polisi Pastikan Ada Tindakan Tegas Menanti diunggah di laman www.detik.com.

 

Adapun jumlah total perkara kejahatan mulai 1 sampai 21 Januari 2025 yaitu sebanyak 24.327 kasus. Data tersebut didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu, 22 Januari 2025. Pencurian dengan pemberatan atau curat menjadi tindak pidana kejahatan dengan jumlah perkara terbanyak yaitu 3.031 perkara.

 

Baca: Curat, Kejahatan Paling SeringTerjadi di 2024

 



Selama tiga pekan pertama di 2025, Polda Metro Jaya merupakan satuan kerja dengan jumlah penindakan terbanyak yaitu 3.560 perkara. Sementara Bareskrim Polri merupakan satuan kerja dengan jumlah penindakan paling sedikit yaitu 35 perkara.

 

Jumlah penyelesaian perkara meningkat

Kapolri mengatakan Indonesia menduduki posisi ke-42 dari 142 negara terkait efektivitas pengendalian kejahatan. Data yang dirilis World Justice Project itu menunjukkan terjadi kenaikan poin pada Indonesia terkait dengan pengendalian kejahatan. Pada 2023, Indonesia mendapat poin 0,85 dan menduduki peringkat 44. Di 2024, Indonesia ‘naik peringkat’ dengan skor 0,86 poin.

 

Pada 2024, kata Kapolri, polri menindak 325.150 tindak kejahatan (crime total/CT). Angka tersebut turun sebesar 4,23 persen dibanding jumlah kejahatan di 2023. Sebanyak 244.975 perkara dinyatakan selesai perkara atau selra (crime clearance/CC)), atau sebesar 75,34 persen dari jumlah total tindak kejahatan. Adapun angka CC pada 2024 meningkat 1,09 persen dibanding 2023.

 

Salah satu metode penyelesaian perkara yaitu dengan restorative justice. Tujuannya untuk menegakkan hukum berkeadilan dan memulihkan keadaan. Kapolri mengatakan sebanyak 21.063 perkara menggunakan metode restorative justice untuk penyelesaian. Jumlah tersebut naik 15,89 persen dari jumlah perkara yang dinyatakan selesai perkara di 2023.

 

Baca: Polri Libatkan Akademisi Hukumdi Sulawesi Selatan untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat


Terkait kejahatan konvensional, Kapolri menyebutkan 60.278 perkara yang dinyatakan berstatus selesai perkara. Kejahatan itu meliputi pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, penipuan dan penggelapan.

 



Selain itu, Kapolri terus memerintahkan jajarannya untuk menindak kasus kejahatan pada perempuan dan anak. Pada 2024, Polri menindak 23.669 perkara kejahatan pada perempuan dan anak. Polisi menyelesaikan 12.374 perkara atau 52,5 persen dari seluruh kasus kejahatan pada perempuan anak. Paling banyak yang dilaporkan ke Polri adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga, sebanyak 11.028 perkara.

 

Polri juga menyelesaikan 621 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jumlah kasus TPPO yang dinyatakan selra naik 114 persen dari 2023. Namun demikian, jumlah angka korban TPPO di 2024 yaitu 1.794 korban, turun 42 persen dari jumlah korban di 2023.

 

Kapolri menegaskan narkoba merupakan musuh bersama. Kerja sama antarelemen dibutuhkan untuk memberantas narkoba. Polri, ujar Kapolri, berkomitmen menindak pelaku kejahatan narkoba. Pada 2024, Polri mengungkap 42.824 perkara narkoba. Jumlah kasus yang dinyatakan selra yaitu 36.174 perkara atau 84,47 persen dari jumlah total pengungkapan. Adapun jumlah total barang bukti perkara narkoba yang disita Polri mencapai sekitar Rp8,6 triliun.

 

Kejahatan lain yang meresahkan yaitu perjudian yang berdampak pada ekonomi dan sosial di masyarakat. Di 2024, Polri menindak 1.611 judi online. Polisi menetapkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, administrasi, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain.

 

Kejahatan siber pun mendapat penindakan tegas dari Polri. Di 2024, Polri menindak 3.331 perkara kejahatan di ruang siber mulai dari penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, berita bohong atau hoax, ujaran kebencian, akses ilegal, pencurian data, dan peretasan. Jumlah itu menurun bila dibandingkan dengan 2023 dengan 4.210 perkara. Adapun jumlah selra pada tindak kejahatan siber di 2024 yaitu 2.073 perkara. Meski jumlah perkara menurun, jumlah selra di 2024 naik 41,78 persen dibanding selra di 2023.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---