Artikel
Kasus Pencemaran Nama Baik Meningkat
04 February 2022
JUMLAH kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polri meningkat. Salah satu kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dan ditangani kepolisian, di awal 2022, yaitu perkara yang menyeret selebram berinisial AT.
Selebram AT terseret dalam kasus pencemaran nama baik terhadap putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean. Pemeriksaan terhadap AT dilakukan di Polres Metro Jakarta Utara.
Surat pemanggilan terhadap AT sudah dilayangkan sejak 17 Januari 2022. Bila AT hadir, berkas pemeriksaan akan langsung dibawa ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Hadir (di pemeriksaan) pada Kamis (20 Januari 2022),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo dikutip dari laman www.jpnn.com, Rabu 19 Januari 2022.
AKBP Dwi mengatakan penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menjerat tersangka. AT dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean. AT melaporkan Sean ke polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Namun Sean membantah tuduhan itu dan melaporkan balik AT atas dugaan pencemaran nama baik.
Sejak awal 2022, Polri menindak 162 kasus pencemaran nama baik, termasuk pencemaran nama baik melalui media elektronik. Data itu didapat dari Robinopsnal Bareskrim Polri periode 1 sampai 19 Januari 2022.
Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di bawah naungan Bareskrim Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.
Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional. Mandat diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pada tahun lalu, tepatnya 1 sampai 19 Januari 2021, Polri menindak 118 kasus pencemaran nama baik. Dengan kata lain, terjadi peningkatan jumlah kasus pencemaran nama baik sebesar kurang lebih 37 persen.
Jumlah polda yang menangani kasus tersebut pun bertambah. Pada 2021, sebanyak 23 Polda yang menindak kasus pencemaran nama baik. Kini, di 2022, ada 27 Polda yang melakukan penindakan.
--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---