Artikel

Lebih 400 Penemuan Mayat Ditangani dalam Sebulan

10 February 2025

SESOSOK mayat perempuan ditemukan di dalam sebuah rumah di Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis malam 31 Januari 2025. Penemuan mayat tersebut menambah daftar kasus serupa selama sebulan pertama di 2025. Data mencatat Polri menangani 477 kasus penemuan mayat di seluruh Indonesia.

Data itu didapat dari DORS SOPS Polri periode 1 sampai 30 Januari 2025. Data itu diakses pada Jumat, 31 Januari 2025 pukul 12.00 WIB. Data menunjukkan Polda Metro Jaya menangani 31 kasus penemuan mayat. Satu di antaranya, mayat yang ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bonjol, Tangerang Selatan.

 



Penemuan mayat bermula dari warga yang mencium bau tak sedap dari rumah tersebut. Warga menduga bau berasal dari bangkai binatang. Warga telah membersihkan lingkungan di sekitar kontrakan namun bau tak kunjung hilang.

 

Baca: Kasus Penemuan Mayat dan Bunuh DiriMeningkat di 2023

 

Warga curiga karena rumah kontrakan tersebut tertutup rapat. Warga lalu mengetuk namun tak ada jawaban. Warga melaporkan kejadian tersebut ke pemilk rumah dan memeriksa kontrakan itu. Warga menemukan penghuni rumah meninggal.

 

Di hari bersamaan, sesosok mayat ditemukan di kebun kopi di Kampung Uning Teritit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Usut punya usut, korban bernama Ayuni dan berusia 35 tahun. Jenazah Ayuni ditemukan di dalam sebuah drum yang dikubur di kebun kopi milik suaminya.

 

Kejadian itu telah ditangani Polres Bener Meriah. Jenazah juga dibawa ke Rumah Sakit Muyang kute. “Kami tengah melakukan penyelidikam intensif terkait kasus ini. Diduga kuat merupakan kasus pembunuhan,” ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani dikutip dari artikel berjudul Penemuan Mayat Wanita di Bener Meriah Dicor dalam Drum diunggah di laman www.serambinews.com.

 

Penemuan mayat juga terjadi di sebuah rumah di Desa Ciherang Pondok, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Warga berinisial AR dan SA berencana hendak membeli rumah tersebut. Mereka pun melakukan survei. Saat survei, mereka menemukan seorang perempuan tak bernyawa dalam kondisi membusuk tergeletak di kasur. Keduanya lalu melaporkan temuan itu pemilik rumah. Namun, tak satu pun warga yang mengenali jasad perempuan tersebut.

 

“Mendapat laporan itu, polisi mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saksi dan warga sekitar, baik itu Ketua RT dan RW, tidak ada yang mengenal mayat tersebut. Setelah dilakukan identifikasi, mayat kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati Jakarta,” ujar Kapolsek Caringin AKP Hendra Kurnia dikutip dari artikel berjudul Kronologi Penemuan Mayat Wanita Membusuk di Bogor, Berawal dari Survei Rumah diunggah di laman www.kompas.com.

 

Penemuan mayat adalah gangguan kamtibmas paling sering terjadi

Penemuan mayat merupakan jenis gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang paling sering terjadi dalam sebulan pertama di 2025. Pada 2025, Polri menindak 1.425 kejadian gangguan di 33 provinsi. Jumlah tersebut meningkat 60,32 persen bila dibandingkan dengan jumlah gangguan pada Desember 2024. Polda Jawa Tengah menjadi satuan kerja tingkat provinsi dengan jumlah gangguan kamtibmas paling banyak yaitu 416 kejadian di Januari 2025.



 

Penemuan mayat paling sering terjadi yaitu 477 kejadian. Polda Jawa Tengah merupakan satuan kerja dengan jumlah penemuan mayat terbanyak yaitu 150 kejadian. Kebakaran merupakan jenis gangguan dengan jumlah paling banyak yaitu 298 kejadian. Sedangkan di posisi ketiga jenis gangguan paling banyak yaitu orang hilang dengan 182 kejadian.

 

Baca: Pagi Hari Rentan Gangguan terhadapKamtibmas


Di posisi keempat, bunuh diri menjadi gangguan dengan jumlah sebanyak 124 kejadian. Kehilangan menjadi gangguan kamtibmas dengan jumlah paling banyak kelima yaitu 84 kejadian.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---