Artikel

Makin Banyak Pelajar dan Mahasiswa Jadi Terlapor Kasus Judi

16 January 2025

PERINGATAN bagi para orang tua untuk terus memantau aktivitas anak-anak saat bermain ponsel. Dari luar, aplikasi itu bisa saja berupa permainan. Tapi siapa sangka, aplikasi itu ternyata judi online. Menurut data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 13 persen pemain judi berusia di bawah 20 tahun, bahkan di bawah usia 10 tahun.

Alih-alih mendapatkan kesenangan, anak-anak justru harus berhadapan dengan hukum karena ‘tanpa sengaja’ bermain judi online. Yang lebih mengkhawatirkan bila anak turut terlibat dalam mempromosikan aplikasi atau situs permainan ilegal itu, bahkan turut menjadi agennya.

 

Sejak awal 2025, Polri menindak 16 pelajar dan mahasiswa sebagai terlapor tindak pidana perjudian baik online maupun offline. Jumlah tersebut mencapai 10,45 persen dari jumlah total terlapor kasus judi yang ditangani Polri selama dua pekan pertama di 2025.

 

Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa 14 Januari 2025 pukul 12.00 WIB. Jumlah total kasus judi yang ditangani Polri yaitu 103 kasus. Jumlah terlapor lebih banyak daripada jumlah kasus. Ini menunjukkan bahwa satu kasus judi melibatkan lebih dari satu terlapor.




Sementara itu data yang dirilis PPATK menyebutkan lebih empat juta pengguna internet merupakan pemain judi. Mirisnya, dua persen dari jumlah tersebut merupakan pengguna berusia di bawah 10 tahun. Sebelas persen dari jumlah itu merupakan pengguna berusia dari 10 hingga 20 tahun.

 

Baca: Siapapun Terlibat dalam Judi Online DisanksiPidana 10 Tahun Penjara | Pusiknas Bareskrim Polri

 

Salah satu faktor yang memikat anak-anak dan generasi muda untuk bermain judi adalah iming-iming kemenangan instan. Anak-anak akan tergoda untuk mencoba. Mereka penasaran dan akhirnya kecanduan, Padahal, sangat mustahil bagi anak-anak untuk menang melawan algoritma.

 

“Sekali mencoba, Anda akan terjerat dan sulit lepas. Bahkan ancaman pidana bisa saja menanti,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) Marroli Jeni Indarto dikutip dari artikel berjudul Waspada Judi Online, 80 Ribu Anak di Indonesia Sudah Terpapar Judol diunggah di laman www.tribunnews.com.

 

Waspada Aplikasi Permainan ‘Butuh’ Top Up Dana

Data pada EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan terjadi peningkatan jumlah terlapor kasus judi. Pada semester 2 di tahun 2023, jumlah terlapor sebanyak 1.792 orang. Jumlah tersebut meningkat hingga semester 2 di 2024, yaitu sebanyak 3.677 orang. Para terlapor kemudian ditindak secara hukum oleh Polri sesuai dengan pengungkapan peran masing-masing dalam kasus perjudian.



 

Peningkatan jumlah juga terjadi pada terlapor dengan kategori pelajar dan mahasiswa. Pada semester 2 di 2023, Polri menindak 43 pelajar dan mahasiswa. Jumlah tersebut meningkat hingga hampir empat kali lipat pada semester 1 di 2024. Lalu, peningkatan jumlah terlapor kategori pelajar dan mahasiswa terjadi lagi di semester 2 di 2024, hingga dua kali lipat.

 

Data ini menjadi pengingat bagi pemerintah, masyarakat, dan orang tua untuk lebih memerhatikan pergaulan anak-anak, termasuk permainan di ponsel masing-masing. Sebab bandar judi online menyasar anak-anak melalui aplikasi permainan di ponsel masing-masing. Orang tua perlu tahu, salah satu ciri permainan di ponsel yang termasuk kategori judi online adalah adanya top up dana ke aplikasi tersebut.

 

Baca: Menkomdigi Minta Bantuan Orang Tua TangkalPaparan Judi Online pada Anak-anak | Pusiknas Bareskrim Polri


Presiden Asosiasi Game Indonesia Cipto Adiguno mengatakan dari luar, tampilan aplikasi game dan judi online terlihat sama. Game maupun aplikasi judi menggunakan koin atau diamond. Namun orang tua perlu mengetahui bahwa perbedaan dari keduanya yaitu aplikasi judi dapat mengeluarkan mata uang digital. Sehingga penggunanya dapat mencairkan uang hasil kemenangan ke dalam mata uang asli.

 

“Pembeda utama antara judi dengan game adalah fasilitas mengeluarkan mata uang digital dalam game, misalnya koin atau diamond, menjadi mata uang asli, misalnya rupiah dan dolar,” ujar Cipto dikutip dari artikel berjudul Jangan Sampai Terjebak, Ini Ciri Judi Online Berkedok Game diunggah di laman www.cnnindonesia.com.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---