Artikel

Mengancam, Cara Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak

02 November 2021

(Jakarta, 13 Oktober 2021)

DALAM beberapa waktu terakhir, Polri menangani sejumlah kasus kejahatan seksual pada anak. Pengancaman dilakukan pelaku saat mencabuli korban. Peristiwa itu tentu mengakibatkan trauma pada kejiwaan korban.

 

Korban diancam dan disekap

SR, 30, warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, harus mempertanggungjawabkan tindakannya setelah mencabuli seorang gadis berusia 15 tahun, NA. Perbuatan tak terpuji itu terjadi berulang kali di rumah pelaku.

 

Sabtu tengah malam, 9 Oktober 2021, SR memaksa NA mendatangi rumahnya. NA tak berkutik lantaran SR mengancam dengan mengacungkan parang.

 

“Pelaku menarik korban ke motor. Sampai di rumah pelaku, korban ditarik masuk ke dalam kamar. Korban dianiaya,” kata Kasat Reskrim Polres SInjai IPTU Abustan seperti yang dikutip dari laman www.tribratanews.polri.go.id. Kejahatan seksual bejat itu dilakukan SR hingga lima kali. 

 

Korban sempat mengirim pesan pada keluarga yang lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sinjai. Polisi kemudian mendatangi lokasi penyekapan. Pelaku berusaha kabur namun polisi berhasil menciduk dan menggiringnya ke Polres Sinjai.

 

Dilakukan orang terdekat

Di Sumatra Selatan, seorang ibu menuntut keadilan. Ibu berinisial DN itu mendatangi kantor polisi, Senin 11 Oktober 2021, setelah dua anaknya mengalami pemerkosaan dilakukan oleh orang terdekat, yaitu paman mereka.

 

Semula, DN takut melapor ke polisi. Sebab, pelaku mengancam akan menyeret DN dalam kasus kasus dugaan penganiayaan. Namun DN memberanikan diri mendatangi kantor polisi demi nasib kedua anaknya yang masih berusia tujuh dan tiga tahun.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan membenarkan laporan tersebut. Prosesnya masih dalam penyelidikan.

 

Korban, kata Kombes Hisar, telah melakukan visum di RS Bhayangkara M Hasan Palembang. Visum itu menjadi bukti penindakan.



“Saat ini dugaan korbannya ada dua tapi masih dalam tahap penyelidikan. Kita belum menentukan pelaku,” jelasnya dikutip dari laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

Psikolog dilibatkan pantau kejiwaan korban

ABU mengalami trauma lantaran pamannya, YD, melakukan pelecehan seksual pada anak usia 12 tahun itu. Peristiwa itu terjadi di Barito Timur, Kalimantan Tengah. Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira mengatakan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani kasus tersebut.

 

ABU merupakan anak piatu. Setelah ibunya meninggal, ABU tinggal Bersama YD dan keluarganya. YD merupakan saudara kandung ayah ABU.

 

Kelakuan YD terbongkar setelah istrinya tak sengaja memergoki perbuatan tersebut. Istri YD lalu menghubungi kerabatnya untuk menjemput korban dan menceritakan kejadian.

 

Ayah korban melapor ke Polsek Pematang Karau. Polisi telah menangani kasus tesebut dan mendapat hasil dari tes visum korban.

 

YD ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel. Sejumlah saksi pun telah diminta keterangan.

 

AKP Ecky mengatakan petugas bertindak secara profesional. Salah satunya dengan menghadirkan ahli psikologi untuk memantau kejiwaan anak.

 

“Secepatnya kita akan datangkan ahli psikologi anak. Apa rekomendasinya, nanti kita akan sampaikan,” kata AKP Ecky dikutip dari laman www.antaranews.com.

 

Pelaku diburu polisi

Perbuatan cabul juga dilakukan seseorang berinisial TM, warga Pidie, Aceh, kepada seorang anak. Usai mencabuli anak tetangga, TM kabur ke arah Medan, Sumatra Utara.

 

TM melakukan tindakan itu dua kali dalam selang waktu lima hari pada pertengahan September 2021. “Kejadian itu terjadi di sebuah rumah kosong milik warga setempat,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie IPTU Muhammad Rizal.

 

Keluarga korban memergoki kejadian kedua. Setelah itu TM kabur. Sementara keluarga korban melapor ke polisi.


Polisi memburu pelaku. Namun polisi juga melakukan pendekatan humanis dengan keluarga pelaku.

 

“Trik pendekatan humanis berhasil. Beberapa pekan kemudian, keluarga membawa tersangka ke Polres Pidie,” terang IPTU Rizal.

 

Puluhan kejahatan seksual

Sementara itu, data dari Robinopsnal Bareskrim Polri menyebutkan tindak pidana kejahatan seksual sejak awal tahun terjadi sebanyak 30 perkara. Penanganan perkara terjadi di Pulau Jawa, Sulawesi, Sumatra, dan juga Bareskrim Polri.


                                                        



Pusiknas merupakan sebuah organisasi di bawah Bareskrim. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

 

Penanganan empat kasus itu tak lepas dari peranan dan kepekaan orang tua serta keluarga terdekat. Orang tua tak bisa mengawasi anak-anaknya selama 24 jam. Lantaran itu orang tua perlu membiasakan anak-anak untuk menjaga diri mereka sendiri dan menghindari predator seks.


--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---