Artikel

Pelajar Tewas Disabet Senjata Tajam saat Pulang Sekolah

SEORANG pelajar kelas IX SMP di Sukabumi, Jawa Barat, tewas saat dalam perjalanan pulang menuju rumahnya, Rabu 28 Agustus 2024. Korban berinisial G itu tak dapat menyelamatkan diri saat pelajar lain datang dan menganiayanya.

“G terkena tebasan senjata tajam pada bagian punggung dan roboh di jalan,” ujar Kasi Kesiswaan dan Manajemen SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Devi Indra Kusumah dikutip dari artikel berjudul Disdik Sukabumi Membenarkan Adanya Pelajar SMP Tewas Dianiaya diunggah di laman www.antaranews.com.

 

Korban mengalami pendarahan parah. Warga di sekitar lokasi kejadian pun membawa G ke sebuah klinik. Lalu G dirujuk ke RS Betha Medika Cicurug. Namun nyawanya tak dapat diselamatkan.

 

Devi mengatakan kasus ini tak terkait dengan tawuran. Ia mengaku belum mengetahui motif pelaku menganiaya G hingga tewas. Devi mengatakan korban dikenal sebagai anak yang baik dan tak pernah berbuat onar.

 

Sehari setelah kejadian, Polres Sukabumi mengidentifikasi terduga penganiaya G. Terduga dan korban tidak satu sekolah.

 

“Pelaku ada beberapa, namun belum diketahui peranannya masing-masing dalam peristiwa itu,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian dikutip dari artikel berjudul Polisi Sudah Identifikasi Penganiaya Pelajar SMP di Sukabumi hingga Tewas diunggah di laman www.antaranews.com.

 

Polisi, kata Kapolres, telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Sementara jenazah korban sudah diautopsi di RS Polri Kramat jati, Jakarta. Polisi masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi untuk mengusut kasus tersebut.



 

Belum genap satu bulan, tepatnya mulai 1 hingga 29 Agustus 2024, sebanyak 379 anak menjadi korban penganiayaan di seluruh Indonesia. Korban berusia 17 tahun ke bawah, baik itu laki-laki maupun perempuan. Data tersebut didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis, 29 Agustus 2024. Sementara itu, sebanyak 242 anak atau warga berusia 17 tahun ke bawah dilaporkan sebagai terduga pelaku penganiayaan di rentang waktu tersebut.

 

Adapun jumlah anak-anak yang menjadi korban berbagai kejahatan selama rentang waktu tersebut yaitu 3.109 orang. Dengan demikian, sebanyak 12,19 persen anak menjadi korban kasus penganiayaan. Sedangkan 1.267 anak menjadi terlapor dalam berbagai kasus kejahatan di seluruh Indonesia. Jumlah anak yang menjadi terlapor kasus penganiayaan sebesar 19,1 persen.

 

Di Indonesia, setiap anak dilindungi oleh Undang Undang Perlindungan Anak. Anak yang menjadi pelaku penganiayaan pun mendapat perlindungan sesuai undang-undang. Mereka tetap dikenakan hukuman namun sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

 

Dalam UU Sistem Peradilan Anak, Pasal 81, anak yang terbukti melakukan tindak kejahatan dijatuhkan pidana penjara paling lama setengah atau satu per dua dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Penahanannya dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan terpisah dari penjara orang dewasa. Selama di LPKA, anak mendapatkan pembinaan hingga usia 18 tahun. Ancaman pidana penjara paling lama untuk anak yaitu 10 tahun.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---