Artikel
Perampok Distributor Minuman Kesehatan Bawa Senjata Api
15 November 2021

(Jakarta, 10 November 2021)
SELASA sore, 9 November 2021, sekelompok orang bergegas meninggalkan sebuah bangunan di Jalur Pantura Klayan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Mereka meninggalkan belasan karyawan yang disekap dalam bangunan tersebut.
Mereka adalah kelompok perampok. Hingga artikel ini ditulis, Rabu 10 November 2021, mereka dalam buruan kepolisian.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan kepolisian tengah melacak identitas kelompok tersebut. Keberadaan mereka pun dilacak berbekal dengan keterangan sejumlah saksi.
“Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan alat bukti lain,” kata Kapolres dikutip dari www.radarcirebon.com.
Perampokan terjadi di kantor distributor minuman Kesehatan di Jalur Pantura Kiayan. Empat orang tiba-tiba masuk ke dalam ruangan.
“Tiga orang bawa senjata api dan satu orang membawa senjata tajam,” kata AS, karyawan kantor tersebut yang turut disekap dalam perampokan itu.
AS dan karyawan lain pun disekap di beberapa ruangan. Sehingga para pelaku leluasa menggondol uang Rp15,9 juta dari laci kasir.
Kejadian tersebut tak berlangsung lama. Menurut para saksi, perampokan terjadi dalam kurun waktu kurang lebih 15 menit lalu perampok pun kabur.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup
Perampokan termasuk dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka rampok dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat penjara sembilan tahun dan paling berat adalah penjara seumur hidup.
Di wilayah hukum Jawa Barat, kasus curas di Cirebon tersebut bukan kali pertama dalam sepuluh hari pertama di November 2021. Data di Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan Polda Jabar menindak 14 kejahatan terkait curas.
Bila dibandingkan dengan periode 10 hari pertama di Oktober 2021, terjadi peningkatan kasus. Mulai 1 hingga 10 Oktober 2021, Polda Jabar menindak 12 perkara curas.
Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di Bareskrim Mabes Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.
Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional yang diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kapolri.
Sementara itu, Polres Cirebon Kota menangani 24 perkara curas sejak awal 2021. Angka itu menempatkan Polres Cirebon Kota berada di posisi enam dalam penanganan tindak kejahatan curas se-Jabar.
Satuan kerja dengan jumlah terbanyak penindakan kejahatan curas adalah Polrestabes Bandung yaitu 43 perkara. Kemudian Polres Cimahi menduduki posisi kedua dengan 35 perkara. Di posisi ketiga, Polresta Bandung menindak 31 perkara.
--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---