Artikel
Peringati Hari Pahlawan dengan Musnahkan Ratusan Kg Ganja
POLDA Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti sebanyak 650 kg ganja
dan 4,8 kg sabu di RSPAD Gatot Subroto. Nilai barang-barang yang dimusnahkan
mencapai Rp11 miliar.
Acara pemusnahan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada
Kamis, 10 November 2022. Pemusnahan merupakan hasil pengungkapan unit
Satresnarkoba dari Juli sampai 22 Oktober 2022. Sebanyak 5 kasus dan 14
tersangka diungkap selama kurang lebih 3 bulan.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba. Karena
narkoba bisa merusak generasi muda. Narkoba merupakan musuh bersama yang harus
diperangi. Oleh karena narkoba ini harus mendapatkan perhatian khusus untuk
kita semua,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma
Royce dikutip dari artikel berjudul Polres Metro Jakbar Musnahkan Barang
Bukti Narkoba Senilai Rp11 Miliar diunggah www.tribratanews.polri pada Kamis 11 November 2022.
Selain di Jakarta, pemusnahan pun dilakukan Polda Lampung. Polisi
setempat memusnahkan 171 kg sabu dan 3 kuintal ganja. Perang terhadap narkoba
pun dilakukan Polda Sumatra Utara. Polda menangkap kurir ganja berdasarkan
informasi masyarakat.
“Dari dalam mobil tersebut ditemukan 6 karung goni plastik
warna putih, berisikan ganja dengan berat keseluruhan 200 kg,” jelas Kabid
Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikutip dari artikel
berjudul Polda Sumut Gagalkan Peredaran Ganja 200 Kg diunggah www.tribratanews.polri.go.id pada Selasa 8 November 2022.
Ribuan
kasus dalam 10 hari
Dalam 10 hari pertama di November 2022, Polri menindak 1.112 kasus narkoba dan psikotropika di seluruh Indonesia. Polda Sumatra Utara menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan terbanyak terhadap kasus narkoba dan psikotropika yaitu 155 kasus.
Data di e-MP Robinopsnal menunjukkan, jumlah penindakan pada 10 hari pertama di November 2022 mencapai 32,68 persen dari jumlah penindakan di sepanjang Oktober 2022. Sebab di Oktober 2022, Polri menindak 3.065 kasus.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki
sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan
informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan
data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri
yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---