Artikel
Polisi Akui Penipuan Mahasiswa IPB sebagai Modus Baru
SEORANG perempuan berinisial SAN ditangkap Polres
Bogor, Jawa Barat. SAN berurusan dengan hukum setelah menipu ratusan mahasiswa
Institut Pertanian Bogor (IPB). SAN terancam hukuman minimal empat tahun
penjara.
Hingga
artikel ini dimuat, Selasa 22 November 2022, penyidik Polres Bogor terus
melakukan penyidikan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa
ratusan mahasiswa IPB. Jumlah korban diperkirakan mencapai lebih 300 orang.
“Tapi itu
campuran antara mahasiswa dan orang-orang umum. Memang sebagian besar itu
mahasiswa IPB,” jelas Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dikutip dari
artikel berjudul ‘Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga’, Ratusan Mahasiswa IPB
Jadi Korban Penipuan, Kini Diteror Penagih Pinjol yang diunggah di
laman www.bbc.com/indonesia pada Kamis, 17 November 2022.
Penipuan
modus baru
Kasubdit V
IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri
Kombes Pol Ma’mun, S.I.K., M.Si., menegaskan para mahasiswa itu bukan merupakan
korban pinjaman online. Tapi, para mahasiswa murni menjadi korban
penipuan investasi.
“Di mana
mahasiswa diperalat untuk meminjam modalnya dengan menggunakan pinjol.
Kelihatannya modus baru ini ya. Jadi baru nemu ini,” ungkap Kombes Pol Ma’mun
dikutip dari artikel berjudul Bareskrim Ungkap Penipuan Ratusan Mahasiswa
Bogor Modus Baru yang diunggah di laman www.detik.com pada Senin, 21 November 2022.
Kasus
penipuan dengan modus yang dilakukan SAN itu boleh saja yang pertama kali
terjadi di Bogor. Dalam tiga pekan di November 2022, Polres Bogor menangani 38
kasus penipuan dan penggelapan.
Polres
Bogor berada di posisi pertama dalam daftar satuan kerja setingkat
kabupaten/kota dengan jumlah penindakan terbanyak pada kasus penipuan dan
penggelapan. Sedangkan Polresta Bogor Kota berada di posisi ketiga.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri
berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada
di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung
kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis
teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal
dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif,
Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---