Artikel

Polisi Akui Penipuan Mahasiswa IPB sebagai Modus Baru

SEORANG perempuan berinisial SAN ditangkap Polres Bogor, Jawa Barat. SAN berurusan dengan hukum setelah menipu ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB). SAN terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

 

Hingga artikel ini dimuat, Selasa 22 November 2022, penyidik Polres Bogor terus melakukan penyidikan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa ratusan mahasiswa IPB. Jumlah korban diperkirakan mencapai lebih 300 orang.

 

“Tapi itu campuran antara mahasiswa dan orang-orang umum. Memang sebagian besar itu mahasiswa IPB,” jelas Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dikutip dari artikel berjudul ‘Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga’, Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Penipuan, Kini Diteror Penagih Pinjol yang diunggah di laman www.bbc.com/indonesia pada Kamis, 17 November 2022.

 


 

Penipuan modus baru

Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun, S.I.K., M.Si., menegaskan para mahasiswa itu bukan merupakan korban pinjaman online. Tapi, para mahasiswa murni menjadi korban penipuan investasi.

 

“Di mana mahasiswa diperalat untuk meminjam modalnya dengan menggunakan pinjol. Kelihatannya modus baru ini ya. Jadi baru nemu ini,” ungkap Kombes Pol Ma’mun dikutip dari artikel berjudul Bareskrim Ungkap Penipuan Ratusan Mahasiswa Bogor Modus Baru yang diunggah di laman www.detik.com pada Senin, 21 November 2022.

 

Kasus penipuan dengan modus yang dilakukan SAN itu boleh saja yang pertama kali terjadi di Bogor. Dalam tiga pekan di November 2022, Polres Bogor menangani 38 kasus penipuan dan penggelapan.

 


 

Polres Bogor berada di posisi pertama dalam daftar satuan kerja setingkat kabupaten/kota dengan jumlah penindakan terbanyak pada kasus penipuan dan penggelapan. Sedangkan Polresta Bogor Kota berada di posisi ketiga.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---