Artikel

Polri Siagakan Personel Amankan Pemindahan Ibu Kota Negara

(Jakarta, 19 Januari 2022)

DPR RI mengetok palu mengesahkan Undang Undang Ibu Kota Negara (IKN). Ibu Kota Indonesia pun secara resmi dipindahkan dari Jakarta menuju Kalimantan Timur. Polri pun menyiapkan personel untuk mendukung pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Kemarin, Selasa 18 Januari 2022, DPR RI mengetok palu menetapkan dan mengesahkan UU IKN. Pemerintah pun bersiap untuk memindahkan pemerintahan negara menuju sebuah lokasi di Kaltim.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Polri pun bersiap untuk pindah kantor. Namun sebelum itu, Polri menyiagakan personel untuk mengamankan pemindahan Ibu Kota Negara.

“Secara umum pasti ada persiapan. Tapi secara detail, tidak bisa saya sampaikan. Pasti banyak persiapan di bidang operasi. Tidak mungkin mendadak, pasti persiapan itu ada,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari laman www.tribratanews.polri.go.id, Rabu 19 Januari 2022.

Lokasi ibu kota negara baru berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Jarak tempuhnya kurang lebih 99 kilometer dengan perjalanan via tol Palaran dari Samarinda. Waktu tempuhnya sekitar 1 jam 30 menit.

 

Penindakan kriminal mencapai lebih seratus perkara

Dari data Robinopsnal Bareskrim Polri, Kalimantan Timur menempati posisi kedua dalam deretan jumlah tindak pidana kriminal di Pulau Kalimantan. Sejak 1 sampai 19 Januari 2022, kepolisian menindak 176 perkara kriminal di Kaltim.

Terkait kejahatan jalanan atau konvensional di Kaltim, polisi menindak satu perkara pencurian dengan kekerasan (curas), 13 pencurian dengan pemberatan (curat), dan lima pencurian sepeda motor (curamor) baik roda dua (R-2) maupun roda empat (R-4).

Angka tersebut menempatkan Kaltim di posisi di bawah Kalbar. Data Robinopsnal menyebutkan kepolisian menindak 220 perkara kriminal sejak 1 sampai 19 Januari 2022. Sedangkan Kalimantan Utara menempati urutan paling buntut di penindakan kriminal di Pulau Kalimantan yaitu 55 perkara.

Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di bawah naungan Bareskrim Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional. Mandat diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kapolri.

 

 

 

--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---