Artikel

Rata-rata, Tujuh Kasus Pemalsuan Surat Ditangani Polri

(Jakarta, 12 Januari 2022)

KEPALA Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah. Penetapan status Eko terkait dengan dugaan pemalsuan surat dalam jual beli sebidang tanah di Depok, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan jadwal pemeriksaan Eko pada Rabu 12 Januari 2022. Selain Eko, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain di kasus yang sama di awal 2022.

Perkara bermula dari laporan seorang purnawirawan TNI pada 8 Juli 2020. Saat itu, Eko masih menjabat sebagai Camat Sawangan. Laporan menyebutkan Eko dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat.

“Dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat tersangka Hanafi dan Nurdin Al Ardisoma, dibantu tersangka Eko telah didapat kecukupan alat bukti,” ungkap Brigjen Andi dikutip dari laman www.antaranews.com.

Laporan itu menyebutkan terjadi jual beli tanah milik Mayjen TNI Purnawirawan Emack Syadzily kepada Pemkot Depok. Tersangka Burhanuddin Abu Bakar, Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit, menggunakan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tersebut. Tujuannya menjadikan tanah itu untuk tempat pemakaman umum (TPU).

Faktanya, Emack Syadzily tak pernah menjual atau memindahtangankan aset tersebut. Ketiga tersangka pun dijerat dengan KUHP Pasal 263, 266, 378, dan atau 372 juncto Pasal 55 dan 56 terkait pemalsuan surat dan keterangan.

 

Puluhan Kejahatan Pemalsuan Dokumen dan Surat

                                                                    


Dalam data di Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan 95 kejahatan terkait pemalsuan dokumen dan surat autentik. Bila dirata-ratakan, tujuh kejahatan pemalsuan dokumen dan surat autentik ditangani Polri setiap hari. Data itu didapat mulai 1 sampai 12 Januari 2022.

Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di bawah naungan Bareskrim Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional. Mandat diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Kasus yang menjerat Eko Herwiyanto dan kawan-kawan berkaitan dengan mafia tanah. Pada 2021, Polri menindak 2.991 kasus mafia tanah. Sementara jumlah perkara yang dituntaskan mencapai 1.908 perkara atau 63,7 persen.

 

--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---