Artikel

Ratusan Kilogram Sabu milik Jaringan Malaysia-Indonesia Dimusnahkan

(Jakarta, 18 Januari 2022)

PENGIRIMAN 222 kilogram sabu digagalkan Bareskrim Polri pada pertengahan Desember 2021. Barang-barang haram itu dibawa anggota sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.

Polisi menangkap tiga tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut yaitu FR, HB, dan SJ. Selain sabu, polisi juga menyita 90 ribu gram ekstasi dan 47.500 butir pil happy-5.

Selain itu, Bareskrim juga mengungkap tujuh kasus lain di beberapa tempat di Indonesia. Pengungkapan kasus dilakukan mulai 17 Desember 2021 sampai awal 2022.

“Jumlah total tersangka yaitu 21 orang,” ungkap Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar dikutip dari laman www.liputan6.com, Selasa 18 Januari 2022.

Polisi memusnahkan barang-barang bukti dari pengungkapan delapan kasus itu di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat incinerator.

 

Tindak 35 ribu kasus narkoba

Data di Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan kepolisian menindak 35.282 perkara terkait psikotropika dan narkoba di sepanjang 2021. Polda Sumatra Utara mencatatkan jumlah penindakan paling banyak yaitu 5.550 perkara.

Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di bawah naungan Bareskrim Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional. Mandat diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kapolri.

Jumlah penindakan pada 2021 menurun ketimbang penindakan di 2020. Sepanjang 2020, Polri menindak 37.504 perkara terkait kejahatan narkoba dan psikotropika. Polda Sumatra Utara menindak 6.657 perkara, jumlah terbanyak di 2020.

                                                    --- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---