Artikel
Ratusan Ribu Kecelakaan di 10 Bulan Terakhir Presiden Joko Widodo
30 October 2024

DI tahun terakhir Joko Widodo menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, Polri menindak 113.634 kasus kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia. Lebih 12 ribu orang meninggal karena menjadi korban kecelakaan lalu lintas sejak awal tahun hingga masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir pada 20 Oktober 2024.
Minggu pagi, 20 Oktober 2024, Joko Widodo hadir dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Jakarta. Joko Widodo menjadi saksi pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Sumpah jabatan diucapkan. Sejak itu pula, tampuk kepemimpinan Presiden beralih dari Joko Widodo kepada Prabowo Subianto.
Semasa masih menjabat sebagai Presiden, Joko Widodo berkoordinasi dengan kabinetnya untuk memimpin negara dan pemerintahan. Satu di antaranya berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Berbagai peristiwa dialami dan ditangani Presiden Joko Widodo bersama Kapolri di ranah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Salah satunya kecelakaan lalu lintas. Di tahun terakhir Joko Widodo memimpin negara, tepatnya 1 Januari hingga 20 Oktober 2024, Polri menangani 113.634 kasus kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia. Sebanyak 169.471 orang menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas. Jumlah korban meninggal yaitu 7,27 persen dari jumlah total korban kecelakaan lalu lintas.
Data itu didapat dari IRSMS Korlantas Polri yang diakses pada Selasa 29 Oktober 2024. Data itu menunjukkan faktor manusia menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas dengan jumlah paling banyak yaitu 95 persen dari jumlah total kecelakaan. Artinya, kesalahan manusia menjadi penyebab utama dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi menjelang masa-masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo berakhir.
Umumnya, kecepatan kendaraan 40 kilometer per jam merupakan batas maksimum berkendara. Namun di batas tersebut, justru kecelakaan lalu lintas sering. Sejak Januari 2024, jumlah kecelakaan lalu lintas di kecepatan 40 kilometer per jam yaitu 33 persen dari jumlah total kecelakaan.
Kecelakaan paling banyak terjadi di jalur arteri yaitu 43 persen dari jumlah total kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kecelakaan lalu lintas paling sering terjadi di jalan yang lurus, datar, dan kondisi permukaan jalan yang baik.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---